RENCANA PEMBANGUNAN DESA
PUJIYONO 16 Januari 2020 12:47:28 WIB
Dari hasil Musyawarah Desa Patuk Tahun 2019 lalu yang dihadiri seluruh Lembaga Desa Patuk dan masyarakat menghasilkan Rencana Anggaran pendapatan dan Belanja desa Patuk.Musdes yang bersumber dari Musduk di 4 Padukuhan yang ada di Desa Patuk yaitu : Padukuhan Patuk,Ngandong,Gluntung dan Sumbertetes.
Pembangunan di tahun 2020 meliputi Pemberdayaan,sosial,ekonomi dan fisik.Sumber dana untuk pembangunan tahun 2020 bersumber dari : Dana Desa sebesar Rp,758.476.000,00 , Alokasi Dana Desa Rp,545.589.800,00 dan juga bersumber pendapatan lainnya dengan total pagu 1.415.111.300,00.
Dengan dana itu untuk membiayai di antaranya : BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 716.648.479,00, BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 553.834.910,00,BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 35.232.293,00, BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 157.921.700,00, BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 1.611.273,00.
Di tahun 2020 ini Pembangunan di rencanakan akan Di laksanakan oleh masyarakat sendiri,agar kedepannya masyarakat menjadi Efektif dan Peduli tentang Pembangunan terutama yang bersumber dari dana desa.Dan bagi masyarakat yang berkeinginan mengetahui tentang rincian ataupun pelaporan tentang penggunaan dana,silahkan datang ke Kantor Kepala Desa untuk mengetahui kejelasannya,demikian tutur catur Bowo(Kepala Desa Patuk ) .
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN LURAH PATUK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- JALAN SEHAT DAN SENAM MASSAL PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN PATUK KE 95
- PERKUAT KERJASAMA, PEMERINTAH KALURAHAN PATUK LAKUKAN MOU DENGAN KEJARI GUNUNGKIDUL
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH IBU SUTIYEM WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES
- BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020