Syarat Permohonan Akta Kematian

KAYADI 11 September 2024 11:36:16 WIB

Syarat Permohonan Akta Kematian

 

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  3. Surat Keterangan Kematian
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah
  5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah / Masih terikat perkawinan yang dilegalisir oleh instansi berwenang
  6. Kartu Keluarga Asli 
  7. KTP Asli yang meninggal dan pasanganya (bila terikat perkawinan)
  8. Fotocopy KTP Pemohon
  9. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI