SEJARAH DESA

KAYADI 16 Agustus 2021 21:24:37 WIB

SEJARAH DESA

“Suro diro jojoyoningrat, lebur dening pangastuti” (Ronggowarsito, 1802-1873). Menurut cerita dari sesepuh Desa Patuk, bahwa Desa Patuk sudah berdiri sejak zaman Panembahan Senopati (1831). Tetapi banyak cerita yang berbeda-beda yang mempunyai landasan dan dasar dalam menceritakannya.

Cerita pertama yaitu pada saat zaman Panembahan Senopati mempunyai istri selir yang bernama Roro Ayu Pembayung putri Ki Ageng Giring Kapin Telu, dari perkawinan tersebut dianugerahi putra laki-laki yang bernama Joko Umbaran. Karena dari istri selir, Joko  Umbaran tidak tinggal di istana. Panembahan Senopati mengutus kepada Ki Juru Mretani agar Joko Umbaran keluar dari istana. Selanjutnya Ki Juru Mretani berjalan terus semakin jauh menjauhi dari istana ke arah timur. Berjalan melewati hutan luas, sungai besar sampai dengan naik ke gunung yang berbukit yang dilaluinya. Sesampainya di telaga yang berada diatas gunung tersebut, Ki Juru Mretani beristirahat karena kecapekan dan selama beristirahat Ki  Juru Mretani menancapkan Pathok yang terbuat dari kayu dan berkata bahwa tempat ini besok akan menjadi tempat tinggal warga.

Cerita kedua yaitu bahwa Pathok merupakan hasil pemekaran wilayah Kabupaten Gunungkidul pada saat kepemimpinan KRT. Dirdjodiningrat yaitu Bupati Gunungkidul yang ke 12 (dua belas) yang ditandai dengan “Pathok”.

Berikut ini adalah orang-orang yang pernah menduduki jabatan pemimpin Desa Patuk yaitu.

  • Harjo Palguno ( - 1930 M ), menjadi Lurah pertama, berakhir pada 1930 M.
  • Harjo Pawiro ( 1808 M – 1950 M ), menjadi Lurah kedua pada tahun 1930 M – 1949
  • Harjo Diguno ( 1909 M – 1994 M), menjadi Lurah ketiga pada tahun 1949 M – 1993 M.
  • Sudardjo ( 1947 M – 2003 M ), menjadi Lurah keempat pada tahun 1993 M – 2003 M.
  • Suwardiyana ( 1969 M – sekarang ), menjadi Lurah kelima pada tahun 2003 M – 2013 M.
  • Sumarno ( 1974 M – sekarang ), menjadi Lurah keenam pada tahun 2013 M – 2019 M.
  • Catur Bowo ( 1962 M – sekarang ), menjadi Lurah ketujuh pada tahun 2020 M – sekarang
    • DEMOGRAFI

Pertumbuhan rata-rata penduduk Desa Patuk setiap tahun tidak lebih dari 1 % populasi penduduk yang ada. (sumber data ; monografi desa Patuk semester II)

  1. Jumlah Penduduk                         :           931    Jiwa
  • Berdasarkan jenis kelamin
  1. Laki-laki                         :           461   Jiwa
  2. Perempuan                         :           470   Jiwa
  • Berdasarkan golongan usia
  1. Usia 0 – 15                         :              670   Jiwa
  2. Usia 16 – 65                         :           984   Jiwa
  3. Usia 66 – keatas                         :              277   Jiwa
  • Pekerjaan/Mata Pencaharian :
  1. Karyawan :
  • Pegawai Negeri Sipil             :               59    Orang
  • TNI/Polri             :                 4    Orang
  • Swasta             :             349    Orang
  1. Wiraswasta/pedagang             :             317    Orang
  2. Petani             :             276    Orang
  3. Tukang             :               18    Orang
  4. Buruh tani             :               24    Orang
  5. Pensiunan             :               47    Orang
  6. Nelayan             :                 0    Orang
  7. Peternak             :                 3    Orang
  8. Jasa             :               61    Orang
  9. Pengrajin             :                 0    Orang
  10. Pekerja seni             :                 0    Orang
  11. Lainnya             :             259    Orang
  12. Tidak bekerja             :          040    Orang
  • Tingkat Pendidikan Masyarakat :                      
  1. Lulusan pendidikan umum :                      
  • Taman Kanak-kanak :           135      Orang
  • Sekolah Dasar/sederajat :           503      Orang
  • SMP :           614      Orang
  • SMA/SMU :           738      Orang
  • Akademi/D1-D3 :             73      Orang
  • Sarjana :           117      Orang
  • Pascasarjana                         :               7      Orang
  1. Lulusan pendidikan khusus
  • Pondok Pesantren :             12      Orang
  • Pendidikan Keagamaan :               5      Orang
  • Sekolah Luar Biasa :                2      Orang
  • Kursus Keterampilan :             17      Orang
  1. Tidak lulus dan tidak sekolah                                      
  • Tidak lulus :                0      Orang
  • Tidak bersekolah :          636      Orang
  1. Jumlah Penduduk Miskin (menurut standar BPS) 1.175 Jiwa , 226 KK
    • KEADAAN SOSIAL

Keadaan social Desa Patuk dapat dilihat dari berbagai aspek kehidupan social budaya masyarakat yaitu ; Penduduk warga Desa Patuk  hampir 99 %  beragama Islam, kehidupan beragama menjadi dasar dalam bersosial masyarakat sehingga nilai-nilai norma agama dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan baik dengan prinsip toleransi. Selain itu nilai-nilai kebiasaan masyarakat yang merupakan warisan dari para leluhur yang baik masih tetap dijalankan dengan mengakulturasi kebiasaan yang ada di masyarakat sekarang ini.

Gotong royong masih tumbuh dan berkembang di dalam interaksi social masyarakat Desa Patuk, tolong menolong antar individu masyarakat maupun kegiatan kebiasaan kebudayaan masyarakat yang masih dipertahankan sebagai warisan dari para leluhur terdahulu.

  • KEADAAN EKONOMI

Jaringan transportasi yang ada untuk menghubungkan antar wilayah berupa alat dan sarana. Alat transportasi yang digunakan hampir seluruh masyarakat Desa Patuk untuk menuju ke tempat pendidikan, kesehatan, perkantoran dan lainnya adalah sepeda motor pribadi. Meskipun ada kendaraan umum yang melintasi wilayah Desa Patuk dijalur jalan utama penghubung Kota Wonosari, Kota Yogyakarta dan sekitarnya.

Untuk kegiatan perekonomian baik ke pasar maupun pengiriman barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat Desa Patuk, kebanyakan menggunakan angkutan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat itu sendiri. Sarana pendukung transportasi sudah cukup baik, dengan akses jalan yang sudah bagus untuk menghubungkan antar wilayah di Desa Patuk maupun antar wilayah diluar Desa Patuk. Namun demikian masih ada beberapa ruas jalan yang masih perlu perbaikan.

  • SARANA DAN PRASARANA

Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.

Sarana Prasarana                                        

  1. Kantor Kepala Desa             :           1          buah
  2. Prasarana Kesehatan
  • Puskesmas :           1          Buah
  • Poskesdes             :           0          Buah
  • UKBM (Posyandu, polindes :           4          Buah
  1. Sarana Prasarana Pendidikan
  • Perpustakaan Desa       :           1          Buah
  • Gedung Sekolah PAUD        :           2          Buah
  • Gedung Sekolah TK :           4          Buah
  • Gedung Sekolah SD :           2          Buah
  • Gedung Sekolah SMP             :           2          Buah
  • Gedung Sekolah SMA             :           0          Buah
  • Gedung Perguruan Tinggi : 0          Buah
  1. Prasarana Ibadah
  • Masjid :           12        Buah
  • Mushola             :           5          Buah
  • Gereja :           0          Buah
  • Pura :           0          Buah
  • Vihara :           0          Buah
  • Klenteng             :           0          Buah
  1. Prasarana Umum
  • Sarana Olah raga             :           4          Buah
  • Kesenian/budaya             :           3          Buah
  • Balai Pertemuan             :           3          Buah
  • Sumur Desa :           2          Buah
  • Pasar desa :           0          Buah

Pengelolaan sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:

  1. Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
  2. Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
  3. Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
  4. Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
    • KONDISI PEMERINTAH DESA
      • PEMBAGIAN WILAYAH DESA

            Desa Patuk adalah merupakan salah satu desa dari 144 desa yang ada di Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta. Desa Patuk terletak di Kecamatan Patuk, tepatnya di sebelah Barat Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berjarak 21 km. Luas wilayah : 267,1470 Ha.

Letak geografis Desa Patuk adalah sebagi berikut ; Batas Wilayah :

  • Sebelah Utara Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul;
  • Sebelah Selatan Desa Salam Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
  • Sebelah Barat Desa Srimartani dan Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul;
  • Sebelah Timur Desa Salam dan Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul.

            Desa Patuk terletak pada ketinggian 355 mdpl (meter dari permukaan laut) yang mempunyai tingkat kemiringan tanah 35 derajat. Curah hujan rata-rata 122 mm/tahun, jumlah bulan basah 6 bulan. Musim hujan dimulai pada bulan Oktober-Nopember dan berakhir pada bulan Maret-April setiap tahunnya. Puncak curah hujan dicapai pada bulan Desember-Pebruari. Suhu udara untuk suhu rata-rata harian 30ºC. Kondisi desa Patuk berbukit-bukit adalah warna tanah (sebagian besar) kuning kemerahan, dengan tekstur tanah Lempungan.

            Orbitasio (Jarak dari Pusat Penerintahan Desa) :

  • Jarak dari Pusat Pemerintaha Kecamatan               :  0,2 km.
  • Jarak dari Pemerintahan Kabupaten /Kota Madya :   21 km.
  • Jarak dari Pemerintahan Propinsi :   18 km.
  • Jarak dari Ibu Kota Negara : 536 km

            Secara administrative, Desa Patuk terdiri dari 4 (empat) wilayah padukuhan yaitu;

  • Padukuhan Patuk terdiri dari 1 Rukun Warga ( RW 001) dan 7 Rukun Tangga (RT 001, RT 002, RT 003, RT 004, RT 005, RT 006, RT 007).
  • Padukuhan Ngandong terdiri dari 1 Rukun Warga ( RW 002) dan 5 Rukun Tangga (RT 008, RT 009, RT 010, RT 011, RT 012).
  • Padukuhan Gluntug terdiri dari 1 Rukun Warga ( RW 003) dan 6 Rukun Tangga (RT 013, RT 014, RT 015, RT 016, RT 017, RT 018).
  • Padukuhan Sumbertetes terdiri dari 1 Rukun Warga ( RW 004) dan 6 Rukun Tangga (RT 019, RT 020, RT 021, RT 022, RT 023, RT 024).
  • STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

            Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

            Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

            Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI