SK YANDU LANSIA

PUJIYONO 28 Februari 2020 12:32:17 WIB

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR   :     /KPTS/2020

TENTANG

KADER YANDU LANSIA

DESA PATUK KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Menimbang    :       a.     bahwa dalam rangka menunjang kegiatan yandu Lansia yang ada di Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul  perlu di berikan Insentif bagi Kader Lansia agar kegiatan yandu lansia bisa berjalan dengan Lancar;

  1. bahwa Kader Yandu Lansia yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini adalah bagian daripada para penerima Insentif;
  2. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Kader Yandu Lansia di Desa Patuk

 

Mengingat

:

 

1.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewaa Yogyakarta Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;

2.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaann Daerah Istimewa Yogyakarta;

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015;

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6  Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;

12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan;

13. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

14. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa;

15. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019;

16. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Gunungkidul;

17. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;

18. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;

19. Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Patuk Tahun Anggaran 2020;

20. Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa;

21. Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Milik Desa;

22. Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa ;

23. Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :  

KESATU           :   Daftar Nama Kader Yandu Lansia Desa Patuk dan penerima Insentif Yandu Lansia sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran surat keputusn ini

KEDUA             :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapan keputusan ini.

Ditetapkan di   :   Patuk

Pada tanggal    :                 2020

 

KEPALA DESA PATUK

 

 

 

 

CATUR BOWO

 

 

TEMBUSAN disampaikan kepada :

  1. Bupati Gunungkidul
  2. Camat Patuk
  3. Ketua BPD Patuk
  4. Arsip

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR  :    / KPTS / 2020

 

TENTANG

 

NAMA-NAMA KADER DAN PENERIMA INSENTIF YANDU LANSIA DESA PATUK

 

NO

NAMA

DUSUN

1

SULASTRI

PATUK

2

DWI RIYANI

PATUK

3

SITI WULANDARI

PATUK

4

MARGONO

PATUK

5

TRI SUCIANI

PATUK

6

SAJIRAH

NGANDONG

7

SUMARTINAH

NGANDONG

8

WARTI SLAMET

NGANDONG

9

MUJI BANIWI

NGANDONG

10

ADIK ISTIWURYANI

NGANDONG

11

JUWATI

GLUNTUNG

12

PURNAMI

GLUNTUNG

13

MARSIH

GLUNTUNG

14

MURSIYEM

GLUNTUNG

15

ROBIYATI

GLUNTUNG

16

TUMIYEM

GLUNTUNG

17

WAGINAH

GLUNTUNG

18

NURMIYATI

GLUNTUNG

19

MURSIYEM

SUMBERTETES

20

SRI SUMARYATI

SUMBERTETES

21

NGATIRAH

SUMBERTETES

22

ASNI KURSIYAM

SUMBERTETES

23

SITI MAIMUNAH

SUMBERTETES

24

SUNARTI

SUMBERTETES

 

                                                          

Patuk,

 

KEPALA DESA PATUK

 

 

 

CATUR BOWO