RT

PUJIYONO 28 Februari 2020 11:09:33 WIB

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK KECAMATAN PATUK

NOMOR       TAHUN 2020

TENTANG

PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DESA PATUK KECAMATAN PATUK

MASA BAKTI TAHUN 2020 - 2025

 

KEPALA DESA PATUK,

 

Menimbang    : a.   Bahwa untuk memelihara kerukunan hidup antar tetangga, membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa; dan menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya murni masyarakat perlu mengangkat Ketua Rukun Tetangga (RT);

  1. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini, dianggap cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud;
  2.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga Desa Patuk Kecamatan Patuk Masa bakti Tahun 2020 - 2025; 

Mengingat     : 1.   Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang    Nomor   15  Tahun  1950   tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44,Undang-Undang Keistimewaan DIY);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerinathan Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Peraturan Pem,eriontah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentnag Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Dawrah (Lembaran Daerah Kabuparten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 150;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  11. Peraturan Desa Patuk Nomor 2 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan    : 

KESATU          :     Menetapkan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Masa Bakti 2020 - 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;;

KEDUA           :     Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Patuk;

KETIGA           :     Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab;

KELIMA          :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya..

 

Ditetapkan di Patuk

pada tanggal

 

KEPALA DESA PATUK,

 

 

 

CATUR BOWO

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK KECAMATAN PATUK

NOMOR       TAHUN 2020

TENTANG

PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DESA PATUK KECAMATAN PATUK  MASA BAKTI TAHUN 2020 – 2025

 

No

Nama

Jenis Kelamin

Pendidikan

Tempat Tanggl lahir

Jabatan

1

2

3

4

5

6

1.

EDY RIYANTO

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 17/01/1977

Ketua RT 001

2.

HADI PURWANTA

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 12/07/1965

Ketua RT 002

3.

SUMADIYANTO

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 31/03/1980

Ketua RT 003

4.

BUDI HARSAYA

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 12/09/1955

Ketua RT 004

5.

MARSUDI

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 10/11/1964

Ketua RT 005

6.

SUPARDI

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 06/02/1967

Ketua RT 006

7.

RIYANTANA

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 13/11/1971

Ketua RT 007

8.

SARYANTO

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 01/12/1981

Ketua RT 008

9.

SUPARDI

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 05/01/1981

Ketua RT 009

10.

SURANA

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 01/05/1968

Ketua RT 010

11.

TRI WIBOWO

Laki-laki

SLTP

KLATEN, 12/12/1977

Ketua RT 011

12.

BUDI PRAMONO

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 13/01/1983

Ketua RT 012

13.

SUYADI

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 09/08/1983

Ketua RT 013

14.

JOKO UTOMO

Laki-laki

SLTP

GUNUNGKIDUL, 16/12/1983

Ketua RT 014

15.

SUYAMTO

Laki-laki

SD

GUNUNGKIDUL, 02/12/1962

Ketua RT 015

1

2

3

4

5

6

16.

GIYANTO

Laki-laki

SD

GUNUNGKIDUL, 05/06/1967

Ketua RT 016

17.

AGUS BUDIYANTO

Laki-laki

SLTA

YOGYAKARTA, 14/08/1975

Ketua RT 017

18.

KARDIYANA

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 15/07/1973

Ketua RT 018

19.

SUKARDI

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 17/12/1964

Ketua RT 019

20.

PULUNGGONO

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 09/07/1980

Ketua RT 020

21.

DENI BASUKI

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 19/12/1986

Ketua RT 021

22.

PARDIYO

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 11/03/1965

Ketua RT 022

23.

PONIMAN

Laki-laki

SLTP

GUNUNGKIDUL, 03/08/1971

Ketua RT 023

24.

SUPARMAN

Laki-laki

SLTP

GUNUNGKIDUL, 07/05/1965

Ketua RT 024

 

Ditetapkan di Patuk

pada tanggal

 

KEPALA DESA PATUK,

 

 

 

CATUR BOWO