Surat Permohonan Pindah/Datang

KAYADI 11 September 2024 11:52:43 WIB

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk

 

Surat Keterangan Pindah Penduduk diterbitkan atas permohonan yang diajukan penduduk.

Persyaratan Pindah Penduduk dibagi dalam 3 jenis yaitu :

 

  1. Pindah Keluarg (Pindah Pergi)

Permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang keluar/berpindah ke alamat baru (luar ataupun dalam wilayah Kabupaten Gunungkidul)

 

  1. Formulir F-1.03
  2. Kartu Keluarga

 

Syarat Tambahan (Kondisional):

Formulir F-1.02 ( Apabila ada anggota keluarga pada Kartu Keluarga yang tidak ikut pindah)

 

  1. Pindah Masuk (Pindah Datang)

Permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang masuk/datang ke alamat baru di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

 

  1. SKPWNI (Surat Pindah) dari daerah asal.
  2. Formulir F-1.03

 

Syarat Tambahan (kondisional) :

Formulir F-1.02 (untuk penerbitan KK baru/pengganti)

KTP Asli (untuk perubahan KTP dengan alamat baru)

KIA Asli (untuk perubahan KIA dengan alamat baru)

Surat Pernyataan Izin Orang Tua (bagi anak yang pindah tanpa diikuti orang tua)

 

 

  1. Batal Pindah

Adalah permohonan Pembatalan Perpindahan Penduduk Bagi Penduduk yang telah diterbitkan surat pindah (SKWPN) namun belum didaftarkan dialamat tujuan.

 

  1. SKPWN (Surat Pindah)
  2. Surat Pernyataan Batal Pindah
  3. Formulir F-1.02
  4. KTP Asli

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI