Surat Permohonan Pindah/Datang
KAYADI 11 September 2024 11:52:43 WIB
Syarat Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk
Surat Keterangan Pindah Penduduk diterbitkan atas permohonan yang diajukan penduduk.
Persyaratan Pindah Penduduk dibagi dalam 3 jenis yaitu :
- Pindah Keluarg (Pindah Pergi)
Permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang keluar/berpindah ke alamat baru (luar ataupun dalam wilayah Kabupaten Gunungkidul)
- Formulir F-1.03
- Kartu Keluarga
Syarat Tambahan (Kondisional):
Formulir F-1.02 ( Apabila ada anggota keluarga pada Kartu Keluarga yang tidak ikut pindah)
- Pindah Masuk (Pindah Datang)
Permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang masuk/datang ke alamat baru di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
- SKPWNI (Surat Pindah) dari daerah asal.
- Formulir F-1.03
Syarat Tambahan (kondisional) :
Formulir F-1.02 (untuk penerbitan KK baru/pengganti)
KTP Asli (untuk perubahan KTP dengan alamat baru)
KIA Asli (untuk perubahan KIA dengan alamat baru)
Surat Pernyataan Izin Orang Tua (bagi anak yang pindah tanpa diikuti orang tua)
- Batal Pindah
Adalah permohonan Pembatalan Perpindahan Penduduk Bagi Penduduk yang telah diterbitkan surat pindah (SKWPN) namun belum didaftarkan dialamat tujuan.
- SKPWN (Surat Pindah)
- Surat Pernyataan Batal Pindah
- Formulir F-1.02
- KTP Asli
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENYERAHAN BLT PERIODE BULAN DESEMBER 2024
- RAPAT KOORDINASI PAMONG DAN BAMUSKAL KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUM BAPAK SUKIMAN WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES RT 23
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN BLT DD PERIODE NOVEMBER 2024
- GANDENG PUSKESMAS PATUK I, PEMKAL PATUK LAKUKAN SOSIALISASI GERMAS
- PENGIRIMAN LOGISTIK PILKADA GUNUNGKIDUL KEPADA PPS KALURAHAN PATUK