LPMD

PUJIYONO 28 Februari 2020 10:57:00 WIB

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK KECAMATAN PATUK

NOMOR       TAHUN 2020

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA PATUK KECAMATAN PATUK

MASA BAKTI TAHUN 2020 - 2025

 

Menimbang    : a.   Bahwa untuk menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat dan melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa perlu menetapkan susunan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Patuk, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul ;

  1. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini, dianggap cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud;;
  2.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa  (LPMD) Desa Patuk Kecamatan Patuk Masa bakti Tahun 2020 - 2025; 

Mengingat     : 1.   Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang    Nomor   15  Tahun  1950   tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44,Undang-Undang Keistimewaan DIY);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerinathan Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentnag Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Dawrah (Lembaran Daerah Kabuparten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 150;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  11. Peraturan Desa Patuk Nomor 2 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan    : 

KESATU          :     Menetapkan Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa  (LPMD) Desa Patuk Kecamatan Patuk Masa Bakti Tahun 2020 – 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;

KEDUA           :     Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Patuk;

KETIGA           :     Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab;

KELIMA          :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya..

 

Ditetapkan di Patuk

pada tanggal

 

KEPALA DESA PATUK,

 

 

 

CATUR BOWO


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK KECAMATAN PATUK

NOMOR      TAHUN 2020

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA PATUK KECAMATAN PATUK  MASA BAKTI TAHUN 2020 – 2025

 

No

Nama

Jenis Kelamin

Pendidikan

Tempat Tanggl lahir

Jabatan

1

2

3

4

5

6

1.

NURGIYANTO

Laki-laki

STRATA I

GUNUNGKIDUL, 24/09/1972

Ketua

2.

IRWANTO

Laki-laki

SLTA

TEMANGGUNG, 11/10/1974

Wakil Ketua

3.

DATA RISWANA

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 30/03/1983

Sekretaris 1

4.

SARJIYEM

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 05/12/1978

Sekretaris 2

5.

WISNU PUTRAWAN

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 06/05/1991

Bendahara 1

6.

Drs. SUNARTA

Laki-laki

STRATA I

BANTUL, 05/01/1967

Bendahara 2

7.

SUGIMAN

Laki-laki

SLTP

GUNUNGKIDUL, 01/07/1962

Seksi Prasarana Wilayah 1

8.

KARYONO

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 16/03/1972

Seksi Prasarana Wilayah 2

9.

SUWARDIYANA

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 12/04/1969

Seksi Perekonomian 1

10.

SURADI

Laki-laki

SLTP

GUNUNGKIDUL, 12/04/1969

Seksi Perekonomian 2

11.

Drs. SUKIDI,M.M

Laki-laki

STRATA II

GUNUNGKIDUL, 25/07/1959

Seksi Kerohanian 1

12.

RATMONO

Laki-laki

SLTA

SLEMAN, 17/08/1976

Seksi Kerohanian 2

13.

SARJONO

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 05/12/1976

Seksi Ketentraman dan Ketertiban 1

14.

SUGIYANTO

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 04/01/1965

Seksi Ketentraman dan Ketertiban 2

1

2

3

4

5

6

15.

SUMARYATI

Laki-laki

SLTP

GUNUNGKIDUL, 06/06/1955

Seksi Pemberdayaan Perempuan

16.

SUMARTONO

Laki-laki

SLTP

GUNUNGKIDUL, 12/05/1977

Seksi Pemuda, Olahraga dan Kesenian 1

17.

WAGIRIN

Laki-laki

SLTA

GUNUNGKIDUL, 06/06/1984

Seksi Pemuda, Olahraga dan Kesenian 2

18.

BANDRI

Laki-laki

SLTP

GUNUNGKIDUL, 19/10/1966

Seksi Kesejahteraan Rakyat

 

Ditetapkan di Patuk

pada tanggal

 

KEPALA DESA PATUK,

 

 

 

CATUR BOWO