Syarat Permohonan Akta Kelahiran, KK dan KIA Anak
KAYADI 11 September 2024 11:27:26 WIB
Syarat Permohonan Akta Kelahiran Umum
- Surat Pengantar RT / RW (wajib)
- Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Wilayah NKRI(F-2.01)
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan Penolong.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah /Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang. (wajib ada)
- Fotocopy KTP Orang tua atau Fotocopy Akta Kematian /Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal.
- Fotocopy 2 orang saksi.
Dokumen Lampiran : Alur Permohonan Akta LAhir, Kartu Keluarga dan KIA
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemerintah Kapanewon Patuk Lakukan Monev Ketahanan Pangan
- Pemerintah Kalurahan Patuk Gelar Kajian dan Baca Al-Quran
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PEMERINTAH KALURAHAN PATUK BAGIKAN KALENDER TAHUN 2026 KEPADA WARGA
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
Komentar Terkini
-
Sansan Wawa
artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
06 November 2014 13:06:57 WIB
LAYANAN INFORMASI
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











