Syarat Permohonan Akta Kelahiran, KK dan KIA Anak

KAYADI 11 September 2024 11:27:26 WIB

Syarat Permohonan Akta Kelahiran Umum

 

  1. Surat Pengantar RT / RW (wajib)
  2. Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
  3. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  4. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Wilayah NKRI(F-2.01)
  5. Kartu Keluarga Asli
  6. Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan Penolong.
  7. Fotocopy Kutipan Akta Nikah /Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang. (wajib ada)
  8. Fotocopy KTP Orang tua atau Fotocopy Akta Kematian /Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal.
  9. Fotocopy 2 orang saksi.

Dokumen Lampiran : Alur Permohonan Akta LAhir, Kartu Keluarga dan KIA


Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI