Syarat Permohonan Akta Kelahiran, KK dan KIA Anak
KAYADI 11 September 2024 11:27:26 WIB
Syarat Permohonan Akta Kelahiran Umum
- Surat Pengantar RT / RW (wajib)
- Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Wilayah NKRI(F-2.01)
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan Penolong.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah /Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang. (wajib ada)
- Fotocopy KTP Orang tua atau Fotocopy Akta Kematian /Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal.
- Fotocopy 2 orang saksi.
Dokumen Lampiran : Alur Permohonan Akta LAhir, Kartu Keluarga dan KIA
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENYERAHAN BLT PERIODE BULAN DESEMBER 2024
- RAPAT KOORDINASI PAMONG DAN BAMUSKAL KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUM BAPAK SUKIMAN WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES RT 23
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN BLT DD PERIODE NOVEMBER 2024
- GANDENG PUSKESMAS PATUK I, PEMKAL PATUK LAKUKAN SOSIALISASI GERMAS
- PENGIRIMAN LOGISTIK PILKADA GUNUNGKIDUL KEPADA PPS KALURAHAN PATUK