Syarat Pendaftaran Nikah

KAYADI 11 September 2024 10:47:26 WIB

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NIKAH

SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI AGAMA NO 19 Tahun 2018

DAN PERDIRJEND NO 713 TAHUN 2018

 

YANG BARU:

  1. N7 (Rekomendasi Perkawinan ) baik putra maupun putrid → dulu rekomendasi nikah
  2. N2 (Permohonan Kehendak Perkawinan) dari Kepala Desa tempat akan dilangsumgkannya pernikahan dulu N7
  3. N1 (Surat Pengantar Perkawinan) → gabungan dari N1, N2 dan N4 yang dulu
  4. Dispensasi Camat yang pendaftarannya kurang dari 10 hari kerja → Bab II Pasal 3 ayat 2

 

YANG TETAP

 

  1. N3 (Surat Persetujuan Mempelai) → masih tetap
  2. N6 (Surat Keterangan Kematian Suami/Istreri) bagi Duda/Janda Mati → Tetap
  3. Surat Keterangan wali bila:
  4. Ayah telah meninggal dunia
  5. Ayah tinggal di tempat lain
  6. Surat Keterangan wali dan Ikrar Wali Hakim bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang walinya hakim
  7. Dispensasi dari PA bila umurnya kurang dari 16 Tahun bagi perempuan/19 Tahun bagi Laki-laki
  8. Akta Cerai Asli dari PA bagi Duda/Janda Cerai
  9. Ijin Poligami dari PA bagi yang akan Poligami
  10. Ijin Atasan bagi anggota TNI/POLRI
  11. Foto Copy KTP Caten
  12. Foto Copy KTP Orang Tua Catin Laki-laki dan Perempuan
  13. Foto Copy Kartu Keluarga (C1)
  14. Foto Copy Akta Kelahiran Caten bagi yang punya
  15. Foto Copy Ijazah terakhir
  16. Foto Copy KTP Saksi
  17. Pas Photo berlatar belakang biru; 2x3: 3 lembar & 4x6: 1 lbr
  18. Permohonan Bedol jika akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah
  19. Hasil Imunisasi dari Puskesmas
  20. Membayar 600.000,-  di kantor pos/di Bank untuk nikah bedol dan slip pembayaran di serahkan petugas KUA.
  21. Diharapkan yang mendaftarkan ke KUA adalah calon pengantin atau wali
  22. Berkas persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam stopmap kertas warna biru/hijau untuk manten bedol dan warna merah untuk manten kantor
  23. Apabila syarat utama belum komplit, berkas belum kami terima/dikembalikan untuk dilengkapi
  24. Fotocopy buku nikah orangtua catin,apabila menikahkan anak perempuan pertama.

 

Ranahnya KUA

  1. N5 → pemberitahuan kekurangan syarat/penolakan perkawinan (dulu N8)
  2. N7 → Rekomendasi Perkawinan
  3. DLL

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI