RENCANA KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA PATUK TAHUN 2017

27 April 2017 10:26:45 WIB

RENCANA KEGIATAN PEMERINTAHAN

DESA PATUK TAHUN 2017

Pada tahun 2017 ini Pemerintah Desa patuk sudah membuat rencana kerja dan APBDES tahun 2017 yang sudah disahkan dengan Perdes nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Patuk. Semua kegiatan keuangan desa yang bersumber dari PAD dan transfer sudah masuk dalam APBDES, meskipun setelah dievaluasi dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul masih ada beberapa kegiatan dan anggaran yang perlu diubah dalam perubahan APBDES tahun 2017.

 

1

Pendapatan Desa :

 

a.

Pendapatan Asli desa

:

Rp.      13.500.000,-

 

b.

Transfer

:

Rp. 1.442.892.000,-

 

c.

Pendapatan Lain – Lain

:

Rp.        1.800.000,-

 

Jumlah pendapatan Desa

Rp. 1.458.192.000,-

 

2

 

Belanja Desa

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

:

Rp.    473.854.360,-

 

b.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

:

Rp.    716.365.275,-

 

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

:

Rp.      35.000.000,-

 

d.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

:

Rp.      19.700.000,-

 

e.

Belanja tak terduga

:

Rp.                        -

 

Jumlah Belanja Desa                                             :

Rp. 1.244.919.635,-

 

Surplus/ (Defisit)

Rp.    213.272.365,-

3

Pembiayaan Desa :

 

a.

Penerimaan pembiayaan

:

Rp.    230.529.771,-

 

 

  1. SILPA 2016

:

Rp.    198.789.771,-

 

 

  1. Pengganti Tanah Kas

:

Rp.      31.740.000,-

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

1.    Pembentukan dana cadangan tahun 2016 dan 2017

2.    Penyertaan modal BUMDES

:

:

:

Rp.    412.062.136,-

Rp.    317.062.136,-

Rp.      95.000.000,-

 

Selisih Pembiayaan (a-b)                                        :

Rp.    181.532.365,-

 

Sisa Lebih/Kurang                                                 :

Rp.      31.750.000,-

Selain anggaran kami juga akan memberikan laporan tentang Produk Hukum Pemerintahan Desa Patuk yang telah dibuat :

 

NO

PRODUK HUKUM

NO PRODUK HUKUM

ISI PRODUK HUKUM

KET

1

PERATURAN DESA

No 1 tahun 2017

Pertanggungjawaban APBDES tahun 2016

 

No 2 tahun2017

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Patuk

 

No 3 tahun 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Patuk

 

No 4 tahun 2017

Dana Cadangan Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa Patuk

 

No 5 tahun 2017

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa “Bima Sena” Patuk

 

No 6 tahun 2017

Penyertaan Modal Kepada BUMDes “Bima Sena” Patuk

 

No 7 tahun 2017

Pengelolaan Kekayaan desa

 

2

PERATURAN KEPALA DESA

No 1 tahun 2017

Penghasilan Tambahan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.

 

3

KEPUTUSAN KEPALA DESA

No 1/KPTS/2017

Pembentukan Tim Sistem Informasi Desa

 

No 2/KPTS/2017

Tim Perancang perdes sotk

 

No 3/KPTS/2017

Tim Perancang dana cadangan

 

No 4/KPTS/2017

Pembentukan Tim Perumusan ADART dan Pengelolaan BUMDES “Bima Sena” Patuk

 

No 5/KPTS/2017

Pengangkatan Perangkat Desa Patuk

 

No 6/KPTS/2017

Pembentukan Tim Pendistribusian Raskin / Rastra

 

No 7/KPTS/2017

Penetapan Pagu Raskin/Rastra

 

No 8/KPTS/2017

Penetapan Pelaksana / Penerima Distribusi Raskin / Rastra

 

No 9/KPTS/2017

Pembentukan Tim Pengelola PBB

 

No 10/KPTS/2017

Penetapan ADART BUMDES “Bima Sena” Patuk

 

No 11/KPTS/2017

Pembentuka Pengelola BUMDES “Bima Sena” Patuk

 

No 12/KPTS/2017

Pembentukan tim Pengelola Kegiatan

 

No 13/KPTS/2017

Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan

 

 

 

Bagi setiap Pelaksana Kegiatan baik BPD maupun Lembaga Desa apabila akan menggunakan anggaran harus sesuai dengan APBDes dan pencairanya sesuai dengan peraturan. Dalam hal pencairan sesuai dengan peraturan, bahwa sebelum bendahara mengeluarkan anggaran Pelaksana Kegiatan harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran disertai SPJ komplit ( Notulen, Nota bercap toko, Daftar Hadir, Undangan,dan BKP bercap toko). Tujuanya adalah semua bentuk pelaksanaan dan pengeluaran kegiatan yang dibebankan oleh APBDes dapat berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.

Pada bulan April tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Patuk ditunjuk untuk mewakili Kecamatan Patuk maju sebagai Lomba Desa. Untuk itu ada beberapa progam pemerintah yang akan dilaksanakan demi menunjang palaksanaan lomba desa pada bulan april tahun 2018. Progam tersebut diantaranya :

  1. Setiap Warga RT / Masyarakat Wajib menjaga kebersihan lingkungan dan merawat hasil pembangunan yang dibiayai dari APBN dengan secara serentah setiap Minggu pertama melaksanakan kerjabakti di masing – masing lingkungan RT.
  2. Bagi warga sekitaran jalur Patuk – Ngoro-oro yang mempunyai pagar dari tanaman untuk merawat dengan baik dan dibentuk secara rapi agar selalu terlihat indah.
  3. Bagi wilayah RT yang setiap rumah / jalan masuk belum memiliki Tugu Complong diharapkan untuk membuat sebagai bentuk dukungan fisik dalam penilaian Lomba Desa Patuk tahun 2018
  4. Kepala Dusun bertanggungjawab memonitoring kegiatan tersebut agar dapat dilaksanakan dengan rutin.
  5. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan dimasing – masing RT sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Pemdes paling lambat akhir bulan Juli.

Demikian laporan dan progam Pemerintah Desa Patuk yang dapat kami sampaikan pada semester I. Semua hasil yang dicapai pastinya memerlukan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat di Desa Patuk.Semoga apa yang kita progamkan dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada masalah dikemudian hari, untuk itu apabila ada masyarakat yang belum mengerti atau memahami progam kegiatan anggaran tahun 2017 untuk langsung bertanya kepada Kepala Desa. Marilah kita laksanakan dan kita awasi bersama – sama semua bentuk Progam pemerintah Desa Patuk sehingga  mendapatkan hasil yang maksimal dan sesuai dengan Peraturan yang ada.

 

                                                                                          Patuk, 26 April 2017

                                                                                          Kepala Desa Patuk

 

                                                                                                    ttd

                                                                                                SUMARNO

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI