RENCANA KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA PATUK TAHUN 2017
27 April 2017 10:26:45 WIB
RENCANA KEGIATAN PEMERINTAHAN
DESA PATUK TAHUN 2017
Pada tahun 2017 ini Pemerintah Desa patuk sudah membuat rencana kerja dan APBDES tahun 2017 yang sudah disahkan dengan Perdes nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Patuk. Semua kegiatan keuangan desa yang bersumber dari PAD dan transfer sudah masuk dalam APBDES, meskipun setelah dievaluasi dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul masih ada beberapa kegiatan dan anggaran yang perlu diubah dalam perubahan APBDES tahun 2017.
1 |
Pendapatan Desa : |
|||
|
a. |
Pendapatan Asli desa |
: |
Rp. 13.500.000,- |
|
b. |
Transfer |
: |
Rp. 1.442.892.000,- |
|
c. |
Pendapatan Lain – Lain |
: |
Rp. 1.800.000,- |
|
Jumlah pendapatan Desa |
Rp. 1.458.192.000,- |
||
2 |
Belanja Desa |
|||
|
a. |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
: |
Rp. 473.854.360,- |
|
b. |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
: |
Rp. 716.365.275,- |
|
c. |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
: |
Rp. 35.000.000,- |
|
d. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
: |
Rp. 19.700.000,- |
|
e. |
Belanja tak terduga |
: |
Rp. - |
|
Jumlah Belanja Desa : |
Rp. 1.244.919.635,- |
||
|
Surplus/ (Defisit) |
Rp. 213.272.365,- |
||
3 |
Pembiayaan Desa : |
|||
|
a. |
Penerimaan pembiayaan |
: |
Rp. 230.529.771,- |
|
|
|
: |
Rp. 198.789.771,- |
|
|
|
: |
Rp. 31.740.000,- |
|
b. |
Pengeluaran Pembiayaan 1. Pembentukan dana cadangan tahun 2016 dan 2017 2. Penyertaan modal BUMDES |
: : : |
Rp. 412.062.136,- Rp. 317.062.136,- Rp. 95.000.000,- |
|
Selisih Pembiayaan (a-b) : |
Rp. 181.532.365,- |
||
|
Sisa Lebih/Kurang : |
Rp. 31.750.000,- |
Selain anggaran kami juga akan memberikan laporan tentang Produk Hukum Pemerintahan Desa Patuk yang telah dibuat :
NO |
PRODUK HUKUM |
NO PRODUK HUKUM |
ISI PRODUK HUKUM |
KET |
1 |
PERATURAN DESA |
No 1 tahun 2017 |
Pertanggungjawaban APBDES tahun 2016 |
|
No 2 tahun2017 |
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Patuk |
|
||
No 3 tahun 2017 |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Patuk |
|
||
No 4 tahun 2017 |
Dana Cadangan Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa Patuk |
|
||
No 5 tahun 2017 |
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa “Bima Sena” Patuk |
|
||
No 6 tahun 2017 |
Penyertaan Modal Kepada BUMDes “Bima Sena” Patuk |
|
||
No 7 tahun 2017 |
Pengelolaan Kekayaan desa |
|
||
2 |
PERATURAN KEPALA DESA |
No 1 tahun 2017 |
Penghasilan Tambahan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. |
|
3 |
KEPUTUSAN KEPALA DESA |
No 1/KPTS/2017 |
Pembentukan Tim Sistem Informasi Desa |
|
No 2/KPTS/2017 |
Tim Perancang perdes sotk |
|
||
No 3/KPTS/2017 |
Tim Perancang dana cadangan |
|
||
No 4/KPTS/2017 |
Pembentukan Tim Perumusan ADART dan Pengelolaan BUMDES “Bima Sena” Patuk |
|
||
No 5/KPTS/2017 |
Pengangkatan Perangkat Desa Patuk |
|
||
No 6/KPTS/2017 |
Pembentukan Tim Pendistribusian Raskin / Rastra |
|
||
No 7/KPTS/2017 |
Penetapan Pagu Raskin/Rastra |
|
||
No 8/KPTS/2017 |
Penetapan Pelaksana / Penerima Distribusi Raskin / Rastra |
|
||
No 9/KPTS/2017 |
Pembentukan Tim Pengelola PBB |
|
||
No 10/KPTS/2017 |
Penetapan ADART BUMDES “Bima Sena” Patuk |
|
||
No 11/KPTS/2017 |
Pembentuka Pengelola BUMDES “Bima Sena” Patuk |
|
||
No 12/KPTS/2017 |
Pembentukan tim Pengelola Kegiatan |
|
||
No 13/KPTS/2017 |
Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan |
|
Bagi setiap Pelaksana Kegiatan baik BPD maupun Lembaga Desa apabila akan menggunakan anggaran harus sesuai dengan APBDes dan pencairanya sesuai dengan peraturan. Dalam hal pencairan sesuai dengan peraturan, bahwa sebelum bendahara mengeluarkan anggaran Pelaksana Kegiatan harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran disertai SPJ komplit ( Notulen, Nota bercap toko, Daftar Hadir, Undangan,dan BKP bercap toko). Tujuanya adalah semua bentuk pelaksanaan dan pengeluaran kegiatan yang dibebankan oleh APBDes dapat berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.
Pada bulan April tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Patuk ditunjuk untuk mewakili Kecamatan Patuk maju sebagai Lomba Desa. Untuk itu ada beberapa progam pemerintah yang akan dilaksanakan demi menunjang palaksanaan lomba desa pada bulan april tahun 2018. Progam tersebut diantaranya :
- Setiap Warga RT / Masyarakat Wajib menjaga kebersihan lingkungan dan merawat hasil pembangunan yang dibiayai dari APBN dengan secara serentah setiap Minggu pertama melaksanakan kerjabakti di masing – masing lingkungan RT.
- Bagi warga sekitaran jalur Patuk – Ngoro-oro yang mempunyai pagar dari tanaman untuk merawat dengan baik dan dibentuk secara rapi agar selalu terlihat indah.
- Bagi wilayah RT yang setiap rumah / jalan masuk belum memiliki Tugu Complong diharapkan untuk membuat sebagai bentuk dukungan fisik dalam penilaian Lomba Desa Patuk tahun 2018
- Kepala Dusun bertanggungjawab memonitoring kegiatan tersebut agar dapat dilaksanakan dengan rutin.
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan dimasing – masing RT sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Pemdes paling lambat akhir bulan Juli.
Demikian laporan dan progam Pemerintah Desa Patuk yang dapat kami sampaikan pada semester I. Semua hasil yang dicapai pastinya memerlukan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat di Desa Patuk.Semoga apa yang kita progamkan dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada masalah dikemudian hari, untuk itu apabila ada masyarakat yang belum mengerti atau memahami progam kegiatan anggaran tahun 2017 untuk langsung bertanya kepada Kepala Desa. Marilah kita laksanakan dan kita awasi bersama – sama semua bentuk Progam pemerintah Desa Patuk sehingga mendapatkan hasil yang maksimal dan sesuai dengan Peraturan yang ada.
Patuk, 26 April 2017
Kepala Desa Patuk
ttd
SUMARNO
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENYERAHAN BLT PERIODE BULAN DESEMBER 2024
- RAPAT KOORDINASI PAMONG DAN BAMUSKAL KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUM BAPAK SUKIMAN WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES RT 23
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN BLT DD PERIODE NOVEMBER 2024
- GANDENG PUSKESMAS PATUK I, PEMKAL PATUK LAKUKAN SOSIALISASI GERMAS
- PENGIRIMAN LOGISTIK PILKADA GUNUNGKIDUL KEPADA PPS KALURAHAN PATUK