Pelayanan Jemput Bola Pembuatan Akta Oleh Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul

KAYADI 01 Oktober 2020 10:40:58 WIB

Patuk 24/9 – Hari ini pelayanan jemput bola pembuatan akta oleh Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul telah sampai di Kalurahan Patuk. Sekitar 35 warga mengajukan pembuatan akta kelahiran dan 10 diantaranya mengajukan pembuatan akta kematian.

Pada Kesempatan ini, Disdukcapil juga membuka sesi tanya jawab mengenai kepengurusan akta yang terlambat berikut syarat-syaratnya. Dikarenakan pelayanan tidak tatap muka, Disdukcapil menunjuk beberapa dukuh untuk mewakili warganya dalam melakukan sidang. Tentu saja untuk keterlambatan pengurusan akta ini dikenai denda sebesar Rp 20.000,-.

Tentunya layanan jemput bola ini memudahkan akses untuk pembuatan akta yang terlambat, dikarenakan syarat-syarat yang mudah dan cepat dari Disdukcapil.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI