Pelayanan Jemput Bola Pembuatan Akta Oleh Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul
KAYADI 01 Oktober 2020 10:40:58 WIB
Patuk 24/9 – Hari ini pelayanan jemput bola pembuatan akta oleh Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul telah sampai di Kalurahan Patuk. Sekitar 35 warga mengajukan pembuatan akta kelahiran dan 10 diantaranya mengajukan pembuatan akta kematian.
Pada Kesempatan ini, Disdukcapil juga membuka sesi tanya jawab mengenai kepengurusan akta yang terlambat berikut syarat-syaratnya. Dikarenakan pelayanan tidak tatap muka, Disdukcapil menunjuk beberapa dukuh untuk mewakili warganya dalam melakukan sidang. Tentu saja untuk keterlambatan pengurusan akta ini dikenai denda sebesar Rp 20.000,-.
Tentunya layanan jemput bola ini memudahkan akses untuk pembuatan akta yang terlambat, dikarenakan syarat-syarat yang mudah dan cepat dari Disdukcapil.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENYERAHAN BLT PERIODE BULAN DESEMBER 2024
- RAPAT KOORDINASI PAMONG DAN BAMUSKAL KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUM BAPAK SUKIMAN WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES RT 23
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN BLT DD PERIODE NOVEMBER 2024
- GANDENG PUSKESMAS PATUK I, PEMKAL PATUK LAKUKAN SOSIALISASI GERMAS
- PENGIRIMAN LOGISTIK PILKADA GUNUNGKIDUL KEPADA PPS KALURAHAN PATUK