Rapid Test Untuk KPPS
KAYADI 19 November 2020 11:01:15 WIB
Untuk melengkapi persyaratan dalam Pilkada Bupati 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk secara prosedural melakukan rapid test kepada seluruh Ketua, Anggota dan Linmas dari 5 TPS yang ada di Kalurahan Patuk.
Adapun acara pengambilan sampel darah itu diadakan di Balai Kalurahan Patuk, pada Kamis 19 November 2020. Sejumlah 45 orang yang telah ditetapkan sebagai KPPS dan Linmas semua di rapid test.
Petugas rapid test sebanyak 4 orang dari puskesmas Patuk I, rapid test ini berjalan hingga pukul 11 siang. Dari hasil pengambilan sampel darah untuk rapid test menyatakan bahwa semua KPPS dan Linmas Kalurahan Patuk dinyatakan non reaktif Covid-19.
Mendengar hasil rapid test tersebut PPS dan KPPS mengucapkan syukur dan semoga kedepanya dapat berjalan lancar dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara hingga selesai.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN LURAH PATUK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- JALAN SEHAT DAN SENAM MASSAL PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN PATUK KE 95
- PERKUAT KERJASAMA, PEMERINTAH KALURAHAN PATUK LAKUKAN MOU DENGAN KEJARI GUNUNGKIDUL
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH IBU SUTIYEM WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES
- BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020