MUSYAWARAH LEMBAGA LPMD
PUJIYONO 13 Februari 2020 14:52:26 WIB
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD) Desa Patuk setelah dilantik oleh Kepala Desa Patuk segera melakukan rapat koordinasi di Gedung serbaguna desa,mengingat pentingnya lembaga tersebut.Karena Catur Bowo selaku Kades akan segera memulai pembangunan desa,LPMD tentunya sebagai kontrol, pendamping,perencana akan diharapkan bisa segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa.
Dalam rapat koordinasi perdananya LPMD desa Patuk yang diketuai oleh Nurgiyanto S.Sn merancang kinerja LPMD berupa penjaringan usulan dari warga lewat musdus,membantu penganggaran biaya,juga membantu pembangunan dalam segala bidang.
Tak hanya itu LPMD bersama Kepala Desa akan terus menggali kebutuhan masyarakat dalam berbagai segi baik fisik maupun pemberdayaan.jikalau kebutuhan masyarakat tidak bisa di anggarkan oleh desa maka akan dicarikan dana dari pihak ketiga lewat proposal ataupun yang lainnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN LURAH PATUK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- JALAN SEHAT DAN SENAM MASSAL PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN PATUK KE 95
- PERKUAT KERJASAMA, PEMERINTAH KALURAHAN PATUK LAKUKAN MOU DENGAN KEJARI GUNUNGKIDUL
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH IBU SUTIYEM WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES
- BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020