PKK

PUJIYONO 28 Februari 2020 10:57:42 WIB

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK KECAMATAN PATUK

NOMOR       TAHUN 2020

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA (TP PKK) ) DESA PATUK KECAMATAN PATUK

MASA BAKTI TAHUN 2020 - 2025

 

Menimbang    : a.   Bahwa untuk menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat dan melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa perlu menetapkan susunan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa (TP PKK) Desa Patuk, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul ;

  1. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini, dianggap cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud;;
  2.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa (TP PKK)  Desa Patuk Kecamatan Patuk Masa bakti Tahun 2020 - 2025; 

Mengingat     : 1.   Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang    Nomor   15  Tahun  1950   tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44,Undang-Undang Keistimewaan DIY);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerinathan Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Peraturan Pem,eriontah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentnag Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Dawrah (Lembaran Daerah Kabuparten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 150;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  11. Peraturan Desa Patuk Nomor 2 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan    : 

KESATU          :     Menetapkan Susunan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa (TP PKK)  Desa Patuk Kecamatan Patuk Masa Bakti Tahun 2020 – 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;

KEDUA           :     Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Patuk;

KETIGA           :     Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab;

KELIMA          :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya..

 

Ditetapkan di Patuk

pada tanggal

 

KEPALA DESA PATUK,

 

 

 

CATUR BOWO


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK KECAMATAN PATUK

NOMOR      TAHUN 2020

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA (TP PKK) DESA PATUK KECAMATAN PATUK  MASA BAKTI TAHUN 2020 – 2025

 

No

Nama

Jenis Kelamin

Pendidikan

Tempat Tanggal lahir

Jabatan

1

2

3

4

5

6

1.

SUPARMILAH

Perempuan

SLTA

Gunungkidul, 26/09/1969

Ketua

2.

RISWANTI

Perempuan

S1

Gunungkidul, 31/03/1969

Wakil Ketua 1

3.

TITIK SUPRIYATI

Perempuan

SLTA

Gunungkidul, 25/11/1961

Wakil Ketua 2

4.

ISNAINI LAILI ANA ARIFAH

Perempuan

SLTA

Bantul, 13/02/1993

Wakil Ketua 3

5.

DWI ENJEKSIYATI

Perempuan

SLTA

Bantul, 05/04/1967

Wakil Ketua 4

6.

SUGIANTI

Perempuan

SLTP

Gunungkidul, 16/08/1970

Sekretaris 1

7.

OKTAVIA EKA PURNAMI

Perempuan

SLTA

Gunungkidul, 28/10/1988

Sekretaris 2

8.

MARSIH

Perempuan

SLTA

Gunungkidul, 24/05/1973

Bendahara 1

9.

ENDANG PRIH PARWITI

Perempuan

SLTA

Yogyakarta, 23/04/1984

Bendahara 2

10.

IVAH KURNIATI

Perempuan

SLTA

Gunungkidul, 25/01/1987

Ketua Pokja 1

11.

LINDA WATI

Perempuan

SLTA

Sleman, 07/01/1988

Anggota Pokja I

12.

KARSINEM

Perempuan

SD

Gunungkidul, 12/03/1967

Anggota Pokja I

13.

WATINAH

Perempuan

SLTA

Gunungkidul, 21/09/1967

Anggota Pokja I

14.

SRI YUNTARI

Perempuan

S1

Bantul, 15/03/1975

Ketua Pokja II

1

2

3

4

5

6

15.

BUDI LESTARI

Perempuan

SLTP

Gunungkidul, 01/12/1980

Anggota Pokja II

16.

RIRIS WIDAYANTI

Perempuan

SLTA

Gunungkidul, 24/08/1986

Anggota Pokja II

17.

ENI SUPARGIYANTI

Perempuan

SLTA

Gunungkidul, 09/04/1980

Anggota Pokja II

18.

RUNDIYAH

Perempuan

D3

Kulonprogo, 29/07/1958

Ketua Pokja III

19.

NGADIYEM SBTT

Perempuan

SD

Gunungkidul, 10/05/1969

Anggota Pokja III

20.

NGATIRAH

Perempuan

SD

Gunungkidul, 08/10/1957

Anggota Pokja III

21.

NGADINI

Perempuan

SLTP

Gunungkidul, 29/10/1977

Anggota Pokja III

22.

YANTINAH

Perempuan

SLTP

Gunungkidul, 19/10/1969

Ketua Pokja IV

23.

SITI WULANDARI

Perempuan

SLTA

Gunungkidul, 05/06/1987

Anggota Pokja IV

24.

SUDARYATI

Perempuan

SLTA

Gunungkidul, 12/04/1955

Anggota Pokja IV

25.

SAJIRAH

Perempuan

SLTP

Gunungkidul, 23/04/1963

Anggota Pokja IV

 

Ditetapkan di Patuk

pada tanggal

 

KEPALA DESA PATUK,

 

 

 

CATUR BOWO

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI