LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBKAL TA 2022 KALURAHAN PATUK
KAYADI 09 Januari 2023 11:19:38 WIB
Laporan Tahunan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 Kalurahan Patuk Sudah selesai . Dalam Muskal Pemerintah Kalurahan bersama Bamuskal dan tokoh masyarakat di hari Jumat 6/1/2023,dalam pelaporan ini Pemerintah Kalurahan Patuk diharapkan masyarakat Kalurahan Patuk dan Dinas terkait bisa mengetahui tentang kegiatan Pemerintah Kalurahan selama tahun 2022.
Dalam pertanggungjawaban ini secara menyeluruh rencana kegiatan di tahun 2022 bisa terlaksana dengan baik,baik kegiatan fisik maupun non fisik.Realisasi Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan Patuk tahun 2022 sebagai berikut :
- Pendapatan Desa Rp 703.082.796,00
- Belanja Desa :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 959.450,60
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 969.600,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 766.600,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 125.000,00
- Bidang Penanggulangan Bencana,
Darurat dan Mendesak Desa Rp 308.250.000,00
Jumlah Belanja Rp1.603.070.650,00
Surplus/Defisit Rp 100.012.146,00
- Pembiayaan Desa :
- Penerimaan Pembiayaan Rp 142.582.098,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp142.582.098,00
SiLPA Tahun Berjalan Rp242.594.244,00
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN LURAH PATUK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- JALAN SEHAT DAN SENAM MASSAL PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN PATUK KE 95
- PERKUAT KERJASAMA, PEMERINTAH KALURAHAN PATUK LAKUKAN MOU DENGAN KEJARI GUNUNGKIDUL
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH IBU SUTIYEM WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES
- BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020