SK KPM

PUJIYONO 28 Februari 2020 11:47:43 WIB

 

 

 

 

 

KEPALA DESA PATUK KECAMATAN PATUK

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR :     /kpts/2020

TENTANG

PENGANGKATAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

DESA  PATUK KECAMATAN PATUK

 

KEPALA DESA PATUK  ,

 

Menimbang :

 

a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, salah satu program yang dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul  adalah penanganan stunting;

b.   bahwa sebagai bahan dari Strategi Nasional Pemerintah Indonesia dalam pencegahan stunting (2018-2019) pemerintah melaksanakan kegiatan Penguatan Kader  Pembangunan Manusia (KPM) dalam pencegahan stunting;

c.    bahwa Kader Pembangunan Manusia merupakan mitra Pemerintah Desa Patuk yang diperlukan keberadaannya dalam monitoring dan memfasilitasi konvergensi penanganan stunting;

d.   bahwa kejadian stunting pada balita masih ada  terjadi di Kabupaten Gunungkidul sehingga dapat menghambat peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya masyarakat;

e.    bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervesi paling menentukan pada 1000 hari pertama kehidupan;

f.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebangaimana di maksud dalam huruf a, b, c, d, dan huruf e, maka perlu menetapkan  Keputusan Kepala Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul tentang pengangkatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;

 

Mengingat :

 

1.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan;

2.     Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas  Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 tentang Desa;

4.     Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan  Desa;

5.     Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;

6.     Peratuan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang  Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;

7.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi bagi bangsa Indonesia;

8.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun  2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi;

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

10.  Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi;

11.  Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang  Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;

12.  Surat Keputusan  Bersama 4 Menteri Dalam Negeri Nomor 140-8698  Tahun 2017, Menteri Keuangan Nomor 954/KMK.07/2017,  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan  Transmigrasi   Nomor 116 Tahun 2017, Menteri Perencanaan  Pembangunan  Nasional/ Kepala Badan Perencanaan  Pembangunan Nasional  Nomor 01/SKB/M.PPN/12/2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

13.  Peraturan Menteri Perencanaan  Pembangunan  Nasional/ Kepala Badan Perencanaan  Pembangunan Nasional  Nomor 1  Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi

14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;

15.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 1018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;

16.  Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

17.  Peraturan Desa Patuk Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa;

 

MEMUTUSKAN :

 

PERTAMA:

Keputusan Kepala Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Nomor /kpts/2020 Tentang Pengangkatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini;

 

KEDUA

Sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul tersebut mempunyai tugas sebagai berikut:

a.    Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan baduta untuk mendeteksi dini stunting dengan tingkat pertumbuhan;

b.   Melakukan pendataan sasaran rumah tangga 1000 hari Pertama Kehidupan (HPK);

c.    Memfasilitasi masyarakat Desa dalam proses atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial dan Pengkajian  Kondisi  Desa (PKD) yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion);

d.   Memfasilitasi Desa  untuk mengoptimalkan belanja  APBDesa terutama penggunaan Dana Desa  dalam RKPDesa  dan APBDesa untuk kegiatan penanganan dan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan intervensi sensitif;

e.    Melakukan koordinasi dengan seluruh stake holder terkait untuk meningkatkan jangkauan dan memudahkan akses dalam pemberian 5 (lima) paket layanan penanganan stunting yang meliputi Pelayanan Gizi dan Kesehatan  Ibu dan Anak, Konseling Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Layanan Air bersih dan sanitasi, Perlindungan Sosial dan Kesehatan, Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;

f.     Memonitoring pelaksanan 5 (lima) Paket Pelayanan utama dalam penanganan stunting di desa, melalui pemantauan indikator kinerja (permormance indikator) yang mencakup :

1.   Pelayanan Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA),

2.   Layanan Konseling Gizi dan Kesehatan,

3.   Layanan Air Bersih dan Sanitasi,

4.   Layanan Perlindungan Sosial dan Kesehatan,

5.   Layanan Pendidkan Anak Usia Dini (PAUD);

 

KETIGA

Dalam melaksanakan tugasnya Kader Pembangunan Manusia bertanggung jawab kepada Kepala Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;

 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan dengan ketentuan bahwa :

a.     Biaya akibat diterbitkannya Keputusan Kepala Desa ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dan/atau sumber dana lainnya yang sah;

b.     Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya.

 

Ditetapkan di Desa Patuk

pada tanggal,12 Januari 2020

KEPALA DESA Patuk

 

 

 

CATUR BOWO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran    : 

Salinan Keputusan Kepala Desa Patuk

                                                Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul

Nomor   : 7/kpts/2020

Tanggal :  12 Januari 2020

 

DAFTAR KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)

DESA PATUK

KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TAHUN 2020

 

No.

NAMA

ALAMAT

JABATAN

1.

RISWANTI

Sumbertetes

Kader Pembangunan Manusia

2.

NUR LAPIAH

Patuk

Kader Pembangunan Manusia

 

 

KEPALA DESA PATUK 

 

 

 

   CATUR BOWO

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI