SK KPM
PUJIYONO 28 Februari 2020 11:47:43 WIB
KEPALA DESA PATUK KECAMATAN PATUK
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK
NOMOR : /kpts/2020
TENTANG
PENGANGKATAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
DESA PATUK KECAMATAN PATUK
KEPALA DESA PATUK ,
Menimbang :
|
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, salah satu program yang dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul adalah penanganan stunting; b. bahwa sebagai bahan dari Strategi Nasional Pemerintah Indonesia dalam pencegahan stunting (2018-2019) pemerintah melaksanakan kegiatan Penguatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam pencegahan stunting; c. bahwa Kader Pembangunan Manusia merupakan mitra Pemerintah Desa Patuk yang diperlukan keberadaannya dalam monitoring dan memfasilitasi konvergensi penanganan stunting; d. bahwa kejadian stunting pada balita masih ada terjadi di Kabupaten Gunungkidul sehingga dapat menghambat peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya masyarakat; e. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervesi paling menentukan pada 1000 hari pertama kehidupan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebangaimana di maksud dalam huruf a, b, c, d, dan huruf e, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul tentang pengangkatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
|
Mengingat :
|
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; 6. Peratuan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi bagi bangsa Indonesia; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; 10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi; 11. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 12. Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Dalam Negeri Nomor 140-8698 Tahun 2017, Menteri Keuangan Nomor 954/KMK.07/2017, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 116 Tahun 2017, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 01/SKB/M.PPN/12/2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 13. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 1018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019; 16. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 17. Peraturan Desa Patuk Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa; |
MEMUTUSKAN :
|
|
PERTAMA: |
Keputusan Kepala Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Nomor /kpts/2020 Tentang Pengangkatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini;
|
KEDUA |
Sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul tersebut mempunyai tugas sebagai berikut: a. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan baduta untuk mendeteksi dini stunting dengan tingkat pertumbuhan; b. Melakukan pendataan sasaran rumah tangga 1000 hari Pertama Kehidupan (HPK); c. Memfasilitasi masyarakat Desa dalam proses atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD) yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion); d. Memfasilitasi Desa untuk mengoptimalkan belanja APBDesa terutama penggunaan Dana Desa dalam RKPDesa dan APBDesa untuk kegiatan penanganan dan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan intervensi sensitif; e. Melakukan koordinasi dengan seluruh stake holder terkait untuk meningkatkan jangkauan dan memudahkan akses dalam pemberian 5 (lima) paket layanan penanganan stunting yang meliputi Pelayanan Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Konseling Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Layanan Air bersih dan sanitasi, Perlindungan Sosial dan Kesehatan, Layanan Pendidikan Anak Usia Dini; f. Memonitoring pelaksanan 5 (lima) Paket Pelayanan utama dalam penanganan stunting di desa, melalui pemantauan indikator kinerja (permormance indikator) yang mencakup : 1. Pelayanan Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), 2. Layanan Konseling Gizi dan Kesehatan, 3. Layanan Air Bersih dan Sanitasi, 4. Layanan Perlindungan Sosial dan Kesehatan, 5. Layanan Pendidkan Anak Usia Dini (PAUD);
|
KETIGA |
Dalam melaksanakan tugasnya Kader Pembangunan Manusia bertanggung jawab kepada Kepala Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;
|
KEEMPAT |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan dengan ketentuan bahwa : a. Biaya akibat diterbitkannya Keputusan Kepala Desa ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dan/atau sumber dana lainnya yang sah; b. Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya.
|
Ditetapkan di Desa Patuk
pada tanggal,12 Januari 2020
KEPALA DESA Patuk
CATUR BOWO
Lampiran :
Salinan Keputusan Kepala Desa Patuk
Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul
Nomor : 7/kpts/2020
Tanggal : 12 Januari 2020
DAFTAR KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)
DESA PATUK
KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2020
No. |
NAMA |
ALAMAT |
JABATAN |
1. |
RISWANTI |
Sumbertetes |
Kader Pembangunan Manusia |
2. |
NUR LAPIAH |
Patuk |
Kader Pembangunan Manusia |
KEPALA DESA PATUK
CATUR BOWO
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- RAPAT KOORDINASI PEMKAL PATUK DAN BAMUSKAL PENETAPAN APBKAL 2025
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- KOORDINASI KADER KESEHATAN KALURAHAN PATUK
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- ASISTENSI PENYUSUNAN RANCANGAN APBKAL TAHUN 2025
- PENYALURAN BERAS CPP PERIODE DESEMBER 2024