SK YANDU BALITA

PUJIYONO 28 Februari 2020 11:52:39 WIB

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR   :     /KPTS/2020

TENTANG

KADER YANDU BALITA

DESA PATUK KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Menimbang    :       a.     bahwa dalam rangka menunjang kegiatan posyandu balita yang ada di Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul  perlu di berikan Insentif bagi Kader Yandu Balita agar kegiatan posyandu balita bisa berjalan dengan Lancar;

  1. bahwa Kader Yandu Balita yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini adalah bagian daripada para penerima Insentif;
  2. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Kader Yandu Balita di Desa Patuk

 

Mengingat

:

 

1.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewaa Yogyakarta Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;

2.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaann Daerah Istimewa Yogyakarta;

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015;

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6  Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;

12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan;

13. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

14. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa;

15. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019;

16. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Gunungkidul;

17. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;

18. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;

19. Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Patuk Tahun Anggaran 2020;

20. Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa;

21. Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Milik Desa;

22. Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa ;

23. Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :  

KESATU           :   Daftar Nama Kader Yandu Balita Desa Patuk dan penerima Insentif Yandu Balita sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran surat keputusn ini

KEDUA             :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapan keputusan ini.

Ditetapkan di   :   Patuk

Pada tanggal    :                 2020

 

KEPALA DESA PATUK

 

 

 

 

CATUR BOWO

 

 

TEMBUSAN disampaikan kepada :

  1. Bupati Gunungkidul
  2. Camat Patuk
  3. Ketua BPD Patuk
  4. Arsip

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR  :    / KPTS / 2020

 

TENTANG

 

NAMA-NAMA KADER DAN PENERIMA INSENTIF YANDU BALITA DESA PATUK

 

NO

NAMA

DUSUN

1

DWI ENJEKSIYATI

PATUK

2

SUDARYATI

PATUK

3

NGADIYEM

PATUK

4

SRI SUMIDAH

PATUK

5

SUMARYATI

PATUK

6

TTIK SUPRIYATI

PATUK

7

SUPRIHATIN

PATUK

8

RISKA YULIANA

PATUK

9

WARTINI

PATUK

10

SURYANI

PATUK

11

ZUBAIDAH

NGANDONG

12

SUGIYANTI

NGANDONG

13

SALIYEM

NGANDONG

14

MARJIYEM

NGANDONG

15

ATIK KHOIRIYAH

NGANDONG

16

SATIRAH

NGANDONG

17

YANTINAH

GLUNTUNG

18

RIMBAWATI

GLUNTUNG

19

GADIYEM

GLUNTUNG

20

PARDIYAH

GLUNTUNG

21

ISWATMI

GLUNTUNG

22

ESTINING TRI ASTUTI

GLUNTUNG

23

SRI LESTARI RAJI

GLUNTUNG

24

NGADINI

GLUNTUNG

25

RUMIYANTI

GLUNTUNG

26

PURNA YULIDA

GLUNTUNG

27

RINA TRI UTAMI

SUMBERTETES

28

SRI MULYANI

SUMBERTETES

29

SAMINEM

SUMBERTETES

30

MARSIDAH

SUMBERTETES

31

WINDARTI

SUMBERTETES

32

FITRI RIYANI

SUMBERTETES

33

SUKARNI

SUMBERTETES

34

TRI NINGSIH

SUMBERTETES

35

NGADIYEM

SUMBERTETES

 

                                                          

Patuk,

 

KEPALA DESA PATUK

 

 

 

CATUR BOWO