SK PENGELOLA ASET

PUJIYONO 28 Februari 2020 12:34:07 WIB

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR     /KPTS/2020

TENTANG

PENETAPAN PEMBANTU PENGELOLA DAN PETUGAS ASET

DESA PATUK KECAMATAN PATUK

TAHUN 2020

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

 

KEPALA DESA PATUK,

 

Menimbang     : 

  1. Bahwa penggunaan Aset Desa digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa Desa Patuk;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pembantu Pengelola dan Petugas/Pengurus Aset Desa.

Mengingat       :

  1. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  3. Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
  7. Peraturan Bupati Nomor 61 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019;
  8. Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa
  9. Peraturan Desa Patuk Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

 

 

M  E M U T U S K A N  :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA  PATUK TENTANG PENUNJUKAN PEMBANTU PENGELOLA DAN PETUGAS ASET.

KESATU

:

Menetapkan Sekretaris Desa selaku Pembantu Pengelola Aset Desa dan Perangkat Desa selaku Petugas/Pengurus Aset Desa.   

KEDUA

:

Sekretaris Desa selaku Pembantu Pengelola Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU bertugas :

1.    Meneliti rencana kebutuhan aset desa;

2.    Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset desa;

3.    Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa;

4.    Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa; dan

5.    Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa. 

KETIGA

:

Petugas/Pengurus aset desa sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU bertugas dan bertanggung jawab :

1.    Mengajukan rencana kebutuhan aset desa;

2.    Mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APbDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;

3.    Melakukan inventarisasi aset desa;

4.    Mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan

5.    Menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

                                                                                                Ditetapkan di : Patuk

                                                                                                Pada tanggal  :

                                                                                               

                                                                                                KEPALA DESA PATUK

 

 

 

 

 

                                                                                                   CATUR BOWO

 

 

Lampiran I       : Surat Keputusan Kepala Desa Patuk

Nomor              :       /KPTS/2020

Tentang           : PENETAPAN PEMBANTU PENGELOLA DAN PETUGAS ASET DESA PATUK

 

NO

N A  M A

JABATAN DALAM DINAS

JABATAN DAM TIM

1

2

3

4

1.

Catur Bowo

Kepala Desa

Pemegang Kekuasaan Pengelola Aset Desa

1.

Ajad Sulaiman, S.IP

Sekretaris Desa

Pembantu Pengelola Aset Desa

2.

Oktavia Eka Purnami

Kaur Tata Usaha dan Umum

Petugas Aset Desa

 

                                                                                                                                                            Ditetapkan di  : Patuk

                                                                                                                                                            Pada Tanggal              :          

           

                                                                                                                                                                        KEPALA DESA PATUK

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                                        CATUR BOWO

 

Lampiran II     : Surat Keputusan Kepala Desa Patuk

Nomor              :       /KPTS/2020

Tentang           : PENETAPAN PEMBANTU PENGELOLA DAN PETUGAS ASET DESA PATUK

 

 

 

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMBANTU PENGELOLA DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA PATUK KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

  1. Pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab:
  2. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
  3. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
  4. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
  5. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
  6. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.

 

  1. Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab:
  2. mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
  3. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  4. melakukan inventarisasi aset desa;
  5. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
  6. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI