SK BENDAHARA DESA

PUJIYONO 28 Februari 2020 12:35:14 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KECAMATAN PATUK

DESA PATUK

Alamat : Balai Desa Patuk, Desa Patuk, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, kode pos : 55862

`

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR : 1/KPTS/2020

TENTANG

PENGANGKATAN PELAKSANA FUNGSI KEBENDAHARAAN DAN PEMBANTU PELAKSANA FUNGSI KEBENDAHARAAN

TAHUN 2019

KEPALA DESA PATUK,

 

Menimbang

:

a.   bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan desa perlu dibentuk Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dan Pembantu Pelaksana Fungsi Kebendaharaan Desa;

 

 

c.  bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud hufur a dan huruf b perlu menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dan Pembantu Pelaksana Fungsi Kebendaharaan Desa, Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;

 

Mengingat

:

1.  Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur , Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI. Yogyakarta;

 

 

2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

 

 

3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 4944);

 

 

4.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

5.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

 

 

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016  tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014  tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa );

 

 

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

 

10.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa;

 

 

11.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

12.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK 07/ 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;

 

 

13.  Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005 - 2025;

 

 

14.  Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan desa.

 

 

15.  Peraturan Desa Patuk Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Patuk Tahun 2014-2019;

 

 

16.  Peraturan Desa Patuk Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Patuk Tahun Anggaran 2020;

 

 

17.  Peraturan Desa Patuk Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Patuk Tahun Anggaran 2020.

 

 

MEMUTUSKAN :

KESATU

:

Mengangkat Saudara ETRI MARYANI Kepala Urusan Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan Desa Patuk Tahun 2020, dengan masa jabatan mulai tanggal 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020;

dan mengangkat Saudara ROHMAD IKHSANUDIN Staff Perangkat Desa Patuk sebagai Pembantu Pelaksana Fungsi Kebendaharaan Desa, dengan masa jabatan mulai tanggal 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020;

 

KEDUA

:

Tugas-tugas dari Bendahara Desa adalah :

a.  Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, serta mempertanggungjaawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran belanja desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;

 

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

                                                                  

 

Ditetapkan di        : Patuk

                                                                   Pada tanggal          : 02 Januari 2020

                                                                             KEPALA DESA PATUK,

 

                                                                                       CATUR BOWO

 

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

  1. Bupati Gunungkidul
  2. Camat Kecamatan Patuk
  3. Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Desa Patuk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR : 1/KPTS/2020

TENTANG

PENGANGKATAN PELAKSANA FUNGSI KEBENDAHARAAN DAN PEMBANTU PELAKSANA FUNGSI KEBENDAHARAAN

TAHUN 2020

 

 

NO

NAMA

UNSUR

JABATAN

1.     

ETRI MARYANI

Kepala Urusan Keuangan

Pelaksana Fungsi Kebendaharaan

2.     

ROHMAD IKHSANUDIN

Staff Perangkat Desa

Pembantu Pelaksana Fungsi Kebendaharaan

 

 

                                                                   Patuk, 2 Januari 2020

                                                                   Kepala Desa Patuk,

 

 

 

                                                                             CATUR BOWO

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI