SK TIM RPJMDES

PUJIYONO 28 Februari 2020 12:40:05 WIB

 

PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KECAMATAN PATUK

DESA PATUK

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR        / KPTS/II/ 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
TAHUN 2020-2025


KEPALA DESA PATUK

 

Menimbang

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal  8 ayat( 5 ) Peraturan  Menteri  Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 yang di tetapkan  dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat

:

1.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;

2.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan

3.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

4.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
9 tahun 2015

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2019

6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nmor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ;

8.       Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ;

9.       Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

10.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

11.   Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021

12.   Peraturan Desa Patuk Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

 

KESATU

 

 

KEDUA

 

 

 

 

 

KETIGA

 

 

KEEMPAT

:

 

:

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

:

 

 

Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu Keputusan ini mempunyai tugas:

a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Gunungkidul;

b. pengkajian keadaan Desa;

c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan

d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

 

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Patuk

pada tanggal,      Februari 2020

 

Kepala Desa Patuk

 

 

 

 

       CATUR BOWO

 

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

  1. Bupati Gunungkidul;
  2. Camat Patuk
  3. Ketua BPD Desa Patuk
  4. Anggota Tim Penyusun yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR     /KPTS/II/2020
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA TAHUN 2020-2025

 

 

 

TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
TAHUN 2020-2025

 

NO

KEDUDUKAN DALAM TIM/UNSUR

JABATAN DALAM PEMERINTAHAN DESA

NAMA

1

Pembina

Kepala Desa

CATUR BOWO

2

Ketua

Sekretaris Desa

AJAD SULAIMAN

3

Sekretaris

Lembaga Desa

SARJIYEM

4

Anggota

Tokoh Mayarakat

JOKO PURNOMO

 

 

Tokoh Masyarakat

ARIF ISNANTO NURHUDA

 

 

Tokoh Masyarakat

IRWANTO

 

 

Tokoh Perempuan

OKTAVIA EKA PURNAMI

 

 

Perangkat Desa

ARSIL NOVA TRINUGROHO

 

 

Perangkat Desa

SUMADI

 

 

 

 

Kepala Desa Patuk

 

 

 

 

CATUR BOWO