SK TIM RPJMDES
PUJIYONO 28 Februari 2020 12:40:05 WIB
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KECAMATAN PATUK
DESA PATUK
KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK
NOMOR / KPTS/II/ 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
TAHUN 2020-2025
KEPALA DESA PATUK
Menimbang |
: |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat( 5 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2019 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nmor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 12. Peraturan Desa Patuk Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 |
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT |
:
:
:
:
: |
Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu Keputusan ini mempunyai tugas: a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Gunungkidul; b. pengkajian keadaan Desa; c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Patuk pada tanggal, Februari 2020
Kepala Desa Patuk
CATUR BOWO |
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
- Bupati Gunungkidul;
- Camat Patuk
- Ketua BPD Desa Patuk
- Anggota Tim Penyusun yang bersangkutan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK
NOMOR /KPTS/II/2020
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA TAHUN 2020-2025
TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
TAHUN 2020-2025
NO |
KEDUDUKAN DALAM TIM/UNSUR |
JABATAN DALAM PEMERINTAHAN DESA |
NAMA |
1 |
Pembina |
Kepala Desa |
CATUR BOWO |
2 |
Ketua |
Sekretaris Desa |
AJAD SULAIMAN |
3 |
Sekretaris |
Lembaga Desa |
SARJIYEM |
4 |
Anggota |
Tokoh Mayarakat |
JOKO PURNOMO |
|
|
Tokoh Masyarakat |
ARIF ISNANTO NURHUDA |
|
|
Tokoh Masyarakat |
IRWANTO |
|
|
Tokoh Perempuan |
OKTAVIA EKA PURNAMI |
|
|
Perangkat Desa |
ARSIL NOVA TRINUGROHO |
|
|
Perangkat Desa |
SUMADI |
|
Kepala Desa Patuk
CATUR BOWO |
|
|
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- RAPAT KOORDINASI PEMKAL PATUK DAN BAMUSKAL PENETAPAN APBKAL 2025
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- KOORDINASI KADER KESEHATAN KALURAHAN PATUK
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- ASISTENSI PENYUSUNAN RANCANGAN APBKAL TAHUN 2025
- PENYALURAN BERAS CPP PERIODE DESEMBER 2024