Belajar Fisika Listrik Statis Melalui Permainan Balon
KAYADI 06 September 2023 10:25:59 WIB
Pada hari Selasa, 5 September 2023 Mahasiswa KKN Dusun Ngandong mengadakan kegiatan belajar fisika tentang listrik statis melalui berbagai permainan. Mengajak anak-anak untuk belajar tentang ilmu pengetahuan, seperti listrik statis, melalui permainan sederhana adalah cara yang efektif untuk meningkatkan pemahaman mereka tanpa memerlukan peralatan mahal. Bentuk permainan yang dilakukan diantaranya mengangkan kertas menggunakan penggaris dan balon, serta mendorong sedotan menggunakan tangan tanpa menyentuh bendanya. Saat pelaksanaan kegiatan ini, rasa ingin tahu anak-anak sangat tinggi terhadap keunikan permainan yang dilakukan.
Program KKN belajar listrik statis dengan permainan penggaris dan balon, serta mendorong sedotan menggunakan tangan tanpa menyentuh bendanya adalah contoh yang bagus bagaimana pendidikan sains dapat dinikmati dan dipahami dengan cara yang menyenangkan. Selain memberikan pemahaman tentang listrik statis, program ini juga mempromosikan keterampilan sosial dan minat pada sains. Ini adalah bukti bagaimana KKN dapat berperan sebagai alat yang efektif dalam meningkatkan pendidikan dan pengalaman anak-anak di pedesaan, sekaligus memberikan kontribusi yang bermanfaat pada komunitas sekitar.
Dokumen Lampiran : Belajar Fisika Listrik Statis Melalui Permainan Balon
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN LURAH PATUK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- JALAN SEHAT DAN SENAM MASSAL PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN PATUK KE 95
- PERKUAT KERJASAMA, PEMERINTAH KALURAHAN PATUK LAKUKAN MOU DENGAN KEJARI GUNUNGKIDUL
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH IBU SUTIYEM WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES
- BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020