INFO GRAFIS APBKAL 2024 KALURAHAN PATUK, KAPANEWON PATUK, KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KAYADI 20 Februari 2024 09:21:14 WIB
PERATURAN KALURAHAN PATUK
NOMOR 07 TAHUN 2024
TENTANG
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN PATUK
TAHUN ANGGARAN 2024
KAPANEWON PATUK KABUPATEIV GUNUNQKIDUL
LURAH PATUK
KAPANEWON PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
RANCANGAN PERATURAN KALURAHAN PATUK
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH PATUK,
Menimbang a. bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Kalurahan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di
Kalurahan;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan
Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian; sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
- bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Kalurahan Patuk tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran
2024;
Mengingat1. Undang-undang Nomor 15 tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5339);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
- Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
1 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor
35);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
- tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 Nomor 24);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkjdul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 5);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun
- Nomor 80);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Prndapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 Nomor
35);
- Peraturan Kalurahan Patuk Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa ( RPJM Desa )Tahun 2020 - 2025;
- Peraturan Kalurahan Patuk Nomor 7 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Kalurahan Berdasarkan Hak AsaI-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kalurahan (Lembaran
Kalurahan Patuk Tahun 2019 Nomor 7);
- Peraturan Kalurahan Patuk Nomor 5 Tahun 2023 tentang tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024
(Lembaran Kalurahan Patuk Tahun 2023 Nomor 5);
- Peraturan Kalurahan Patuk Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Kalurahan Tahun 2024 (Lembaran
Kalurahan Patuk Tahun 2023 Nomor 6);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALI-JRAHAN PATUK dan
LURAH KALURAHAN PATUK
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN KALURAHAN
PATUK TAHUN ANGGARAN 2024.
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kalurahan Patuk
Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :
- Pendapatan Desa1.722.578.200,00
- Belanja Desa1.866.117.142,00 Surpuls/ (Defisit)(143.538.942,00)
3. |
Pembiayaan |
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
158.538.942,00 |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
|
15.000.000,00 |
|
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
143.538.942,00 |
|
Sisa Lebih/ (Kurang) Perhitungan |
|
0,00 |
Anggaran
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Kalurahan;
- Daftar Penyertaan Modal;
Pasal 4
Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Kalurahan.
Pasal 5
- Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah
Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kalurahan;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/ atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6 Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan kalurahan pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan Lurah dapat mendahului perubahan APBKalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKalurahan dan memberitahukannya kepada Bamuskal.
Pasal 7
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan Patuk.
Ditetapkan di : Patuk
Pada tan al : 29 Desember 2023
Diundangkan di Patuk
Pada tanggal 29 Desember 2023
CARIK
AJAD SULAIMAN
LEMBARAN KALURAHAN PATUK NOMOR 7 TAHUN 2023
BBRITA ACARA
NO:
RAPAT / SIDANG BBRSAMA PEMBRINTAH KALURAHAN PATUK
DAN
BADAN PBRMUSYAWARATAN KALURAHAN PATUK
KALURAHAN PATUK, KAPANBWON PATUK, KABUPATBN GUNUNGKIDUL
Pada hari ini jumat tanggal dua puluh sembilan bulan desember tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Kantor Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul telah diadakan sidang bersama antara
Pemerintah Kalurahan Patuk dan Badan Permusyawaratan Kalurahan
(Bamuskal) Patuk dalam rangka membahas ;
PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAHUN 2023 TBNTANG
ANGGARAN PBNDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN PATUK TAMUN 2024
Rapat/Sidang bersama antara Pemerintah Kalurahan Patuk dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Patuk sebagaimana terlampir.
Dalam rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut;
Menyetujui Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Patuk Tabun 2024
Dengan kesimpulan sebagai berikut;
Pemerintah Kalurahan Patuk dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Patuk sepakat dan menyetujui Peraturan Kalurahan Nomor 7
Tahun 2023 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Kanurahan Patuk Tabun 2024
Demikian Berita Acara ini dibuat dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan dan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ketua Bamuskal Patuk
O
KAPANEWON PATUK
PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
PERSBTUJUAN BERSAMA
PBMBRINTAH KALURAHAN FATUK DAN
BADAN PBRMUSYAWARATAN KALURAHAN PATUK
TERHADAP
PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAMUN 2023
TENTANG
ANGGARAN PBNDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
NOMOR ; .../BPK/2023 NOMOR ; 7/PBM/2023
Pada hari ini jumat tanggal dua puluh sembilan bulan desember tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Kantor Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, bertempat di Kantor Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul pada sidang bersama antara
Pemerintah Kalurahan Patuk dan Badan Permusyawaratan Kalurahan
Patuk menyetujui ;
PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAMUN 2023 TENTANG
ANGGARAN PBNDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN PATUK TAMUN
2024
Peraturan Kalurahan sebagaimana terlampir.
Demikian persetujuan bersama ini dibuat di Patuk dan ditandatangani oleh Lurah Patuk dan Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Patuk.
Ketua Bamuskal Patuk
LAMPIRAN
PERATURAN KALURAHAN PATUF
NOMOR 7 TAHIJN 2023
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DE-SF
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
TAHUN ANGGARAN 2024
Jenis APBDes : APBDes Awai
KODE REK |
URAIAN |
ANGGARAN |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
4. 4.1. 4.2. 4.3. 5. 5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 6. 6.1. 6.1.3. 6.2. 6.2.2. |
PENDAPATAN Pendapatan Asli Desa Pendapatan Transfer Pendapatan Lain-lain |
240.627.000,00 1.463.451.200,oo 18.500.ooo,oo |
|
JUMLAH PENDAPATAN |
1.722.578.200,00 |
||
BELANJA Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Belanja Tidak Terduga |
617.336.608,00 835.894.553,00 366.885.981,00 46.000.ooo,oo |
||
JUMLAH BELANJA |
1.866.117.142,00 |
||
SURPLUS 1 (DEFISIT) |
(143.538.942,00) |
||
PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan SILPA Tahun Sebelumnya Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal Desa |
158.538.942,00 15.000.ooo,oo 15.000.ooo,oo |
||
PEMBIAYAAN NETTC |
143.538.942,00 |
||
|
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAB |
o,oo |
|
LAMPIRAN
PERATURAN KALURAHAN PATUF
NOMOR 7 TAHUN 2023
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESß
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH KAI-URAHAN PATUK TAHUN ANGGARAN 2024
Jenis APBDes : APBDes Awai
KODE REKENING |
URAIAN |
ANGGARAN |
SUMBERDANA |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 1.1. 1.1.01 .1.01 1.1.02 1.02 1. 1.03 1.1.03 1.1.04 1 04 1.1.05 1.1.05 1.1.06 .1.06 1 1.1.07 .1.08 1.1.08 1.2. 1.2 02 1.2.02 1.2.90 1.2.90 1.2.91 |
4. 4.1. 4.2. 4.3. 5. 5.1. 5.1. 5.1. 5.2. 5.1. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.3. |
PENDAPATAN Pendapatan Asli Desa Pendapatan Transfer Pendapatan Lain-lain |
240.627.000,00 1 .463.451.200,00 18.500.ooo,oo |
ADD, PBH ADD, PAD ADD ADD, DLL, PAD, F ADD, PBH ADD, PAD DDS PAD, PBK DLL, PAD |
JUMLAH PENDAPATAN |
1.722.578.200,00 |
|||
BELANJA BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Belanja Pegawai Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Belanja Pegawai Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Belanja Pegawai Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK D dil) Belanja Barang dan Jasa Penyediaan Tunjangan BPD Belanja Pegawai Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seraga m, Listrik dll) Belanja Barang dan Jasa Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Belanja Barang dan Jasa Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Des a Belanja Barang dan Jasa Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Belanja Barang dan Jasa Pengadaan Peralatan Kerja Belanja Modal Pengadaan Mebel |
1.038.096.142 oo 796.609.319,00 46.800.ooo,oo 46.800.ooo,oo 486.103.000,00 486.103.000,00 34.018.668,00 34.018.668,00 103.618.651 103.618.651 ,00 50.414.940,00 50 414.940,00 6.320.ooo,oo 6.320.ooo,oo 47.109.060,00 47.109.060,00 22.225.ooo,oo 22.225.ooo,oo 42.164.ooo,oo 4.544.ooo,oo 4.544.ooo,oo 21.400.ooo,oo 21 .400.ooo,oo 8.500.ooo,oo |
KODE REKENING |
URAIAN |
ANGGARAN |
SUMBERDANA |
|
|
2 |
3 |
4 |
5 |
1.2.91 ı .2.92 1.2.92 1.2 94 1.2.94 ı .2.95 1.2.95 1.3. ı .3.02 1.3.02 ı .3.03 ı .3.03 1.3 90 1.3.90 ı .3.91 ı .3.91 1.4. 1.4.02 1.4.02 ı .4.03 1.4.03 1.4.04 1.4.04 1.4.05 1.4.05 1 .4.07 1.4.07 1.4 08 ı .4.08 1.4 91 1.4.91 I .4.92 1.4.92 ı .4.95 1.4.95 1.5. ı .5.06 1.5.06 1.5.92 |
5.3. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. |
Belanja Modal Penyediaan Jasa Perbaikan/Service Mebel Belanja Barang dan Jasa Rehabilitasi[Pemeliharaan Kendaraan Dinas/OperasionaI Belanja Barang dan Jasa Penyediaan Jasa Perbaikan/Service Peralatan Kerja Belanja Barang dan Jasa Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil,Statistik dan Kearsipan Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Deşa **) Belanja Barang dan Jasa Pengelolaan Adminstrasi dan Kearsipan Pemerintahan Deşa Belanja Barang dan Jasa Penyusunan Monografi Deşa Belanja Barang dan Jasa Pendataan Keluarga/Rumah Tangga Miskin Belanja Barang dan Jasa Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Penyelenggaraan Musyawaran Deşa Lainnya (Musdus, rembug deşa Non Reguler) Belanja Barang dan Jasa Penyusunan Dokumen Perencanaan Deşa (RPJMDesa/RKPDesa dil) Belanja Barang dan Jasa Penyusunan Dokumen Keuangan Deşa (APBDes, APBDes Perubahan, LP J dil) Belanja Barang dan Jasa Pengelolaan Administrasii Inventarisasi/PeniIaian Aset Deşa Belanja Barang dan Jasa Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masy arakat Belanja Barang dan Jasa Pengembangan Sistem Informasi Deşa Belanja Barang dan Jasa Pengisian Perangkat Deşa Belanja Barang dan Jasa Penghargaan Purna Tugas bagi Aparatur Pemerintahan Deşa Belanja Barang dan Jasa Pengadaan Pakaian Dinas/Seragam Belanja Barang dan Jasa Sub Bidang Pertanahan Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Belanja Barang dan Jasa Pengadaan Tanah Milik Deşa |
8.500.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 3.220.000,00 3.220.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 44.685.633,00 36.455.633,00 36.455.633,00 2.000.000,00 2.000.000,00 400.000,00 400.000,00 5.830.000,00 5.830.000,00 117.424.209,00 6.000.000,00 6.000.000,00 3.900.000,00 3.900.000,00 3.754.209,00 3.754.209,00 14.225.000,00 14.225.000,00 1.315.000,00 1.315.000,00 12.640.000,00 12.640.000,00 31 .650.000,00 31 .650.000,00 37.640.000,00 37.640.000,00 6.300.000,00 6.300.000,00 37.212.981,00 1.500.ooo,oo 1 .500.000,00 35.512.981 |
PBH PAD, PBH PAD DDS PAD DLL DDS PBH DDS DDS, PAD ADD, PAD, PBH PAD, PBH DLL |
KODE REKENING |
URAAN |
ANGGARAN |
SUMBERDANA |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1.5.92 1.5.94 1.5.94 2 2.1. 2.1.01 2.1.01 2.1.02 2.1.02 2.1.05 2.1.05 2.1.07 2.1.07 2.1.08 2.1.08 2.1.08 2.2. 2.2.02 2.2.02 2.2.03 2.2.03 2.2.04 2.2.04 2.2.06 2.2.06 2.2.94 2.2.94 2.2.98 2.2.98 2.3. 2.3.12 2.3.12 2.3.14 2.3.14 2.3.15 2.3.15 |
5.3. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.3. 5.2. 5.3. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.3. 5.3. 5.2. |
Belanja Modal Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah/ PBB Belanja Barang dan Jasa BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Sub Bidang Pendidikan Penyelenggaran PAUDlTK,ffPA/TKAlTPQ/Madrasah NonFormal Milik Des a (Honor, Pakaian dll) Belanja Barang dan Jasa Dukungan Penyelenggaran PAUD CAPE, Sarana PAUD dst) Belanja Barang dan Jasa Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TWTPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonf ormal Milik Desa Belanja Barang dan Jasa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan/ Taman Belanja Modal Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman B aca) Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Sub Bidang Kesehatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, KIS Bumil, Lamsia, Insentif) Belanja Barang dan Jasa Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Ka der Kesehatan dll) Belanja Barang dan Jasa Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Belanja Barang dan Jasa Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Belanja Barang dan Jasa Pemberian makanan tambahan untuk balita/siswa PAUD Belanja Barang dan Jasa Insentif kader kesehatan/KB Belanja Barang dan Jasa Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pembangunan/Rehabjjjtasj/Penjngkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **) Belanja Modal Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, s elokan dil) Belanja Modal Pembangunan/RehabiIitasi/Peningkatan Balai Desa/BaIai Kemasyarakatan Belanja Barang dan Jasa |
35.512.981,00 200.000,00 200.000,00 480.346.000 00 155.259.000,00 24.640.000,00 24.640.000,00 7.000.000,00 7.000.000,00 4.448.000,00 4.448.000,00 1 12.421 .ooo,oo 1 12.421.000,00 6.750.000,00 4.000.000,00 2.750.000,00 194.130.000,00 1 10.700.000,00 110.700.000,00 7.900.000,00 7.900.000,00 31.800.ooo,oo 31.800.000,00 8.450.000,00 8.450.000,00 10.080.000,00 10.080.000,00 25.200.000,00 25.200.000,00 118.457 .ooo,oo 76.507.000,00 76.507.000,00 15.625.000,00 15.625.000,00 26.325.000,00 26.325.000,00 |
PAD DOS DDS DDS DDS DDS DDS DDS DDS DOS DDS DDS DDS PAD, PBK DOS |
KODE REKENING |
URAIAN |
ANGGARAN (Rp) |
SUMBERDANA |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
3.4.92 3.4.92 3.4.95 3.4.95 3.4.96 3.4.96 4 4.2. 4.2.01 4.2.01 4.2.92 4.2.92 4.3. 4.3.02 4.3.02 4.4. 4.4.01 4.4.01 4.4.03 4.4.03 4.4.90 4.4.90 4.5. 4.5.91 4.5.91 4.6. 4.6.02 4.6.02 4.7. 4.7.01 4.7.01 4.7.02 4.7.02 5 5.1. 5.1 .oo 5.1 .oo |
5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.2. 5.3. 5.4. |
Optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa (TK PK Desa) Belanja Barang dan Jasa Operasional LPMD dan/atau LPMP Belanja Barang dan Jasa Operasional PKK Belanja Barang dan Jasa BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggi lingan) Belanja Barang dan Jasa Pembinaan/Pemberdayaan kelompok tanilGapoktan Belanja Barang dan Jasa Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa Belanja Barang dan Jasa Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Belanja Barang dan Jasa Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difable (Penyandang Disabilitas) Belanja Barang dan Jasa Penyelenggaraan Desa Layak Anak (Delana) Belanja Barang dan Jasa Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) Penyelenggaraan pameran pembangunan/promosi produk usaha masyara kat tingkat desa Belanja Barang dan Jasa Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yg dilaksanakan oleh Pemde s) Belanja Barang dan Jasa Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian Pemeliharaan Pasar DesalKios Milik Desa Belanja Barang dan Jasa Pembangunan/Rehab Pasar DesalKios Milik Desa Belanja Modal BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DAN MENDESAK DE Sub Bidang Penanggulangan Bencana Kegiatan Penanggulanan Bencana Belanja Tidak Terduga |
1.475.ooo,oo 1.475.000,00 4.400.000,00 7.300.000,00 7.300.000,00 210.120.000 00 82.150.000,00 79.350.000,00 79.350.000,00 2.800.000,00 2.800.000,00 9.300.000,00 9.300.000,00 9.300.000,00 15.700.000,00 9.550.000,00 9.550.000,00 1.150.000,00 1.150 000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 1.500.ooo,oo 1.500.000,00 1.500.000,00 13.300.000,00 13.300.000,00 13.300.000,00 88.170.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 86.170.000,00 86.170.000,00 46.000.000 00 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 |
DDS DOS DDS DDS DOS DDS DDS DDS DOS DOS DDS DDS |
KODE REKENING |
URAIAN |
ANGGARAN |
SUMBERDANA |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
5.2. 5.2.00 5.2.00 5.3. 5.3.00 5.3.00 |
5.4. 5.4. 6. 6.1. 6.2. |
Sub Bidang Keadaan Darurat Penanganan Keadaan Darurat Belanja Tidak Terduga Sub Bidang Keadaan Mendesak Penanganan Keadaan Mendesak Belanja Tidak Terduga |
5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 36.000.000,00 36.000.000,00 36.000.000,00 |
DOS DOS |
JUMLAH BELANJA |
1.866.117.142,00 |
|||
SURPLUS 1 (DEFISIT) |
(143.538.942,00) |
|||
PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan |
158.538.942,00 15.000.000,00 |
|||
PEMBIAYAAN NETTC |
143.538.942,00 |
|||
|
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN |
0,00 |
|
Dokumen Lampiran : INFO GRAFIS APBKAL 2024 KALURAHAN PATUK, KAPANEWON PATUK, KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMERINTAH KALURAHAN PATUK SALURKAN BLT DD PERIODE JANUARI-MARET 2025
- SEMARAKKAN BULAN SUCI RAMADHAN, KARANG TARUNA WIRATAMA KALURAHAN PATUK GELAR AKSI BAGI TAKJIL
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- FPRB KALURAHAN PATUK GOTONG ROYONG ATASI TALUD JEBOL
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH IBU KROMO YADI WARGA PADUKUHAN NGANDONG RT 08
- KAPANEWON PATUK GELAR SAFARI RAMADHAN DI MASJID AL HIDAYAH KALURAHAN PATUK
- PACU KREATIVITAS, PERPUSDES MELATI KALURAHAN PATUK GELAR EDUKASI ECOBRICK