INFO GRAFIS APBKAL 2024 KALURAHAN PATUK, KAPANEWON PATUK, KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KAYADI 20 Februari 2024 09:21:14 WIB

PERATURAN KALURAHAN PATUK

NOMOR 07 TAHUN 2024

TENTANG

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN PATUK

TAHUN ANGGARAN 2024

KAPANEWON PATUK KABUPATEIV GUNUNQKIDUL

LURAH PATUK

KAPANEWON PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

RANCANGAN PERATURAN KALURAHAN PATUK

NOMOR 7 TAHUN 2024

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

LURAH PATUK,

Menimbang a. bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Kalurahan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di

Kalurahan;

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan

Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan

Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian; sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

  1. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Kalurahan Patuk tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran

2024;

Mengingat1. Undang-undang Nomor 15 tahun 1950          tentang

                   Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam

Lingkungan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5339);

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5495);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun

2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah

Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6321);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana

Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber

Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5864);

  1. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

  1. Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
  2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);

1 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor

35);

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
    • tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran

Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7);

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah

Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang

Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati

Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah

Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1);

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita

Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39);

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah

Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 Nomor 24);

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkjdul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita

Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 5);

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun
    • Nomor 80);
  2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Prndapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 Nomor

35);

  1. Peraturan Kalurahan Patuk Nomor 3 Tahun 2020

Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Desa ( RPJM Desa )Tahun 2020 - 2025;

  1. Peraturan Kalurahan Patuk Nomor 7 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Kalurahan Berdasarkan Hak AsaI-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kalurahan (Lembaran

Kalurahan Patuk Tahun 2019 Nomor 7);

  1. Peraturan Kalurahan Patuk Nomor 5 Tahun 2023 tentang tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024

(Lembaran Kalurahan Patuk Tahun 2023 Nomor 5);

  1. Peraturan Kalurahan Patuk Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Kalurahan Tahun 2024 (Lembaran

Kalurahan Patuk Tahun 2023 Nomor 6);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALI-JRAHAN PATUK dan

LURAH KALURAHAN PATUK

MEMUTUSKAN

Menetapkan  PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN KALURAHAN

PATUK TAHUN ANGGARAN 2024.

Pasal 1

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kalurahan Patuk

Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa1.722.578.200,00
  2. Belanja Desa1.866.117.142,00 Surpuls/ (Defisit)(143.538.942,00)

3.

Pembiayaan

 

 

 

a. Penerimaan Pembiayaan

Rp

158.538.942,00

 

b. Pengeluaran Pembiayaan

 

15.000.000,00

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

143.538.942,00

 

Sisa Lebih/ (Kurang) Perhitungan

 

0,00

Anggaran

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Kalurahan;
  2. Daftar Penyertaan Modal;

Pasal 4

Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Kalurahan.

Pasal 5

  • Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
    1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah

Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

  1. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  2. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kalurahan;
  3. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/ atau permasalahan sosisal; dan
  4. berskala lokal desa.

Pasal 6 Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan kalurahan pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan Lurah dapat mendahului perubahan APBKalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKalurahan dan memberitahukannya kepada Bamuskal.

Pasal 7

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan

Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan Patuk.

Ditetapkan di : Patuk

Pada tan al : 29 Desember 2023

Diundangkan di                 Patuk

Pada tanggal             29 Desember 2023

CARIK

AJAD SULAIMAN

LEMBARAN KALURAHAN PATUK NOMOR 7 TAHUN 2023

BBRITA ACARA

NO:

RAPAT / SIDANG BBRSAMA PEMBRINTAH KALURAHAN PATUK

DAN

BADAN PBRMUSYAWARATAN KALURAHAN PATUK

KALURAHAN PATUK, KAPANBWON PATUK, KABUPATBN GUNUNGKIDUL

Pada hari ini jumat tanggal dua puluh sembilan bulan desember tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Kantor Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul telah diadakan sidang bersama antara

Pemerintah Kalurahan Patuk dan Badan Permusyawaratan Kalurahan

(Bamuskal) Patuk dalam rangka membahas ;

PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAHUN 2023 TBNTANG

ANGGARAN PBNDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN PATUK TAMUN 2024

Rapat/Sidang bersama antara Pemerintah Kalurahan Patuk dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Patuk sebagaimana terlampir.

Dalam rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut;

Menyetujui Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Patuk Tabun 2024

Dengan kesimpulan sebagai berikut;

Pemerintah Kalurahan Patuk dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Patuk sepakat dan menyetujui Peraturan Kalurahan Nomor 7

Tahun 2023 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Kanurahan Patuk Tabun 2024

Demikian Berita Acara ini dibuat dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan dan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ketua Bamuskal Patuk

                    O

KAPANEWON PATUK

PEMERINTAH KALURAHAN PATUK

PERSBTUJUAN BERSAMA

PBMBRINTAH KALURAHAN FATUK DAN

BADAN PBRMUSYAWARATAN KALURAHAN PATUK

TERHADAP

PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAMUN 2023

TENTANG

ANGGARAN PBNDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024

NOMOR ; .../BPK/2023 NOMOR ; 7/PBM/2023

Pada hari ini jumat tanggal dua puluh sembilan bulan desember tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Kantor Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, bertempat di Kantor Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul pada sidang bersama antara

Pemerintah Kalurahan Patuk dan Badan Permusyawaratan Kalurahan

Patuk menyetujui ;

PERATURAN KALURAHAN NOMOR 7 TAMUN 2023 TENTANG

ANGGARAN PBNDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN PATUK TAMUN

2024

Peraturan Kalurahan sebagaimana terlampir.

Demikian persetujuan bersama ini dibuat di Patuk dan ditandatangani oleh Lurah Patuk dan Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Patuk.

      Ketua Bamuskal Patuk         

 

LAMPIRAN

PERATURAN KALURAHAN PATUF

NOMOR 7 TAHIJN 2023

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DE-SF

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH KALURAHAN PATUK

TAHUN ANGGARAN 2024

Jenis APBDes : APBDes Awai

KODE REK

URAIAN

ANGGARAN

KETERANGAN

1

2

3

4

4.

4.1.

4.2.

4.3.

5.

5.1.

5.2.

5.3.

5.4.

6.

6.1.

6.1.3.

6.2.

6.2.2.

PENDAPATAN

Pendapatan Asli Desa

Pendapatan Transfer Pendapatan Lain-lain

240.627.000,00

1.463.451.200,oo

18.500.ooo,oo

 

JUMLAH PENDAPATAN

1.722.578.200,00

BELANJA

Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa

Belanja Modal

Belanja Tidak Terduga

617.336.608,00

835.894.553,00

366.885.981,00

46.000.ooo,oo

JUMLAH BELANJA

1.866.117.142,00

SURPLUS 1 (DEFISIT)

(143.538.942,00)

PEMBIAYAAN

Penerimaan Pembiayaan

SILPA Tahun Sebelumnya

Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan

Pengeluaran Pembiayaan

Penyertaan Modal Desa

158.538.942,00

15.000.ooo,oo

15.000.ooo,oo

PEMBIAYAAN NETTC

143.538.942,00

 

SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAB

o,oo

 

LAMPIRAN

PERATURAN KALURAHAN PATUF

NOMOR 7 TAHUN 2023

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESß

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH KAI-URAHAN PATUK TAHUN ANGGARAN 2024

Jenis APBDes : APBDes Awai

KODE

REKENING

URAIAN

ANGGARAN

SUMBERDANA

1

2

3

4

5

1

1.1.

1.1.01

.1.01

1.1.02

1.02

1. 1.03

1.1.03

1.1.04

1     04

1.1.05

1.1.05

1.1.06

.1.06

1

1.1.07

.1.08

1.1.08

1.2.

1.2 02

1.2.02

1.2.90

1.2.90

1.2.91

4.

4.1.

4.2.

4.3.

5.

5.1.

5.1.

5.1.

5.2.

5.1.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.3.

PENDAPATAN

Pendapatan Asli Desa

Pendapatan Transfer Pendapatan Lain-lain

240.627.000,00

1 .463.451.200,00

18.500.ooo,oo

ADD, PBH

ADD, PAD

ADD

ADD, DLL, PAD, F

ADD, PBH

ADD, PAD

DDS

PAD, PBK

DLL, PAD

JUMLAH PENDAPATAN

1.722.578.200,00

BELANJA

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Belanja Pegawai

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

Belanja Pegawai

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Belanja Pegawai

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK

D dil)

Belanja Barang dan Jasa

Penyediaan Tunjangan BPD

Belanja Pegawai

Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seraga m, Listrik dll)

Belanja Barang dan Jasa

Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

Belanja Barang dan Jasa

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Des a

Belanja Barang dan Jasa

Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa

Belanja Barang dan Jasa

Pengadaan Peralatan Kerja

Belanja Modal Pengadaan Mebel

1.038.096.142 oo

796.609.319,00

46.800.ooo,oo

46.800.ooo,oo

486.103.000,00

486.103.000,00

34.018.668,00

34.018.668,00

103.618.651

103.618.651 ,00

50.414.940,00

50 414.940,00

6.320.ooo,oo

6.320.ooo,oo

47.109.060,00

47.109.060,00

22.225.ooo,oo

22.225.ooo,oo

42.164.ooo,oo

4.544.ooo,oo

4.544.ooo,oo

21.400.ooo,oo

21 .400.ooo,oo

8.500.ooo,oo

 

KODE

REKENING

URAIAN

ANGGARAN

SUMBERDANA

 

2

3

4

5

1.2.91 ı .2.92

1.2.92

1.2 94

1.2.94 ı .2.95

1.2.95

1.3.

ı .3.02

1.3.02 ı .3.03 ı .3.03

1.3 90

1.3.90 ı .3.91 ı .3.91

1.4.

1.4.02

1.4.02 ı .4.03

1.4.03

1.4.04

1.4.04

1.4.05

1.4.05

1                  .4.07

1.4.07

1.4 08 ı .4.08

1.4 91

1.4.91

I .4.92

1.4.92 ı .4.95

1.4.95

1.5.

ı .5.06

1.5.06

1.5.92

5.3.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

Belanja Modal

Penyediaan Jasa Perbaikan/Service Mebel

Belanja Barang dan Jasa

Rehabilitasi[Pemeliharaan Kendaraan Dinas/OperasionaI

Belanja Barang dan Jasa

Penyediaan Jasa Perbaikan/Service Peralatan Kerja

Belanja Barang dan Jasa

Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil,Statistik dan Kearsipan

Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Deşa **)

Belanja Barang dan Jasa

Pengelolaan Adminstrasi dan Kearsipan Pemerintahan Deşa

Belanja Barang dan Jasa

Penyusunan Monografi Deşa

Belanja Barang dan Jasa

Pendataan Keluarga/Rumah Tangga Miskin

Belanja Barang dan Jasa

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

Penyelenggaraan Musyawaran Deşa Lainnya (Musdus, rembug deşa Non Reguler)

Belanja Barang dan Jasa

Penyusunan Dokumen Perencanaan Deşa (RPJMDesa/RKPDesa dil)

Belanja Barang dan Jasa

Penyusunan Dokumen Keuangan Deşa (APBDes, APBDes Perubahan, LP

J dil)

Belanja Barang dan Jasa

Pengelolaan Administrasii Inventarisasi/PeniIaian Aset Deşa

Belanja Barang dan Jasa

Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masy arakat

Belanja Barang dan Jasa

Pengembangan Sistem Informasi Deşa

Belanja Barang dan Jasa

Pengisian Perangkat Deşa

Belanja Barang dan Jasa

Penghargaan Purna Tugas bagi Aparatur Pemerintahan Deşa

Belanja Barang dan Jasa

Pengadaan Pakaian Dinas/Seragam

Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Pertanahan

Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Belanja Barang dan Jasa Pengadaan Tanah Milik Deşa

8.500.000,00

2.000.000,00

2.000.000,00

3.220.000,00

3.220.000,00

2.500.000,00

2.500.000,00

44.685.633,00

36.455.633,00

36.455.633,00

2.000.000,00

2.000.000,00 400.000,00

400.000,00

5.830.000,00

5.830.000,00

117.424.209,00

6.000.000,00

6.000.000,00

3.900.000,00

3.900.000,00

3.754.209,00

3.754.209,00

14.225.000,00

14.225.000,00

1.315.000,00

1.315.000,00

12.640.000,00

12.640.000,00

31 .650.000,00

31 .650.000,00

37.640.000,00

37.640.000,00

6.300.000,00

6.300.000,00

37.212.981,00

1.500.ooo,oo

1 .500.000,00

35.512.981

PBH

PAD, PBH

PAD

DDS

PAD

DLL

DDS

PBH

DDS

DDS, PAD

ADD, PAD, PBH

PAD, PBH

DLL

 

 

KODE

REKENING

URAAN

ANGGARAN

SUMBERDANA

1

2

3

4

5

1.5.92

1.5.94

1.5.94

2

2.1.

2.1.01

2.1.01

2.1.02

2.1.02

2.1.05

2.1.05

2.1.07

2.1.07

2.1.08

2.1.08

2.1.08

2.2.

2.2.02

2.2.02

2.2.03

2.2.03

2.2.04

2.2.04

2.2.06

2.2.06

2.2.94

2.2.94

2.2.98

2.2.98

2.3.

2.3.12

2.3.12

2.3.14

2.3.14

2.3.15

2.3.15

5.3.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.3.

5.2.

5.3.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.3.

5.3.

5.2.

Belanja Modal

Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah/ PBB

Belanja Barang dan Jasa

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Sub Bidang Pendidikan

Penyelenggaran PAUDlTK,ffPA/TKAlTPQ/Madrasah NonFormal Milik Des a (Honor, Pakaian dll)

Belanja Barang dan Jasa

Dukungan Penyelenggaran PAUD CAPE, Sarana PAUD dst)

Belanja Barang dan Jasa

Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TWTPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonf ormal Milik Desa

Belanja Barang dan Jasa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan/ Taman

Belanja Modal

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman B aca)

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Modal

Sub Bidang Kesehatan

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, KIS Bumil, Lamsia, Insentif)

Belanja Barang dan Jasa

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Ka der Kesehatan dll)

Belanja Barang dan Jasa

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Belanja Barang dan Jasa

Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)

Belanja Barang dan Jasa

Pemberian makanan tambahan untuk balita/siswa PAUD

Belanja Barang dan Jasa

Insentif kader kesehatan/KB

Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pembangunan/Rehabjjjtasj/Penjngkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **)

Belanja Modal

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, s elokan dil)

Belanja Modal

Pembangunan/RehabiIitasi/Peningkatan Balai Desa/BaIai Kemasyarakatan

Belanja Barang dan Jasa

35.512.981,00

200.000,00

200.000,00

480.346.000 00

155.259.000,00

24.640.000,00

24.640.000,00

7.000.000,00

7.000.000,00

4.448.000,00

4.448.000,00

1 12.421 .ooo,oo

1 12.421.000,00

6.750.000,00

4.000.000,00

2.750.000,00

194.130.000,00

1 10.700.000,00

110.700.000,00

7.900.000,00

7.900.000,00

31.800.ooo,oo

31.800.000,00

8.450.000,00

8.450.000,00

10.080.000,00

10.080.000,00

25.200.000,00

25.200.000,00

118.457 .ooo,oo

76.507.000,00

76.507.000,00

15.625.000,00

15.625.000,00

26.325.000,00

26.325.000,00

PAD

DOS

DDS

DDS

DDS

DDS

DDS

DDS

DDS

DOS

DDS

DDS

DDS

PAD, PBK

DOS

 

KODE

REKENING

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

SUMBERDANA

1

2

3

4

5

3.4.92

3.4.92

3.4.95

3.4.95

3.4.96

3.4.96

4

4.2.

4.2.01

4.2.01

4.2.92

4.2.92

4.3.

4.3.02

4.3.02

4.4.

4.4.01

4.4.01

4.4.03

4.4.03

4.4.90

4.4.90

4.5.

4.5.91

4.5.91

4.6.

4.6.02

4.6.02

4.7.

4.7.01

4.7.01

4.7.02

4.7.02

5

5.1.

5.1 .oo

5.1 .oo

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.2.

5.3.

5.4.

Optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa (TK PK Desa)

Belanja Barang dan Jasa

Operasional LPMD dan/atau LPMP

Belanja Barang dan Jasa

Operasional PKK

Belanja Barang dan Jasa

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggi lingan)

Belanja Barang dan Jasa

Pembinaan/Pemberdayaan kelompok tanilGapoktan

Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa

Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

Belanja Barang dan Jasa

Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difable (Penyandang Disabilitas)

Belanja Barang dan Jasa

Penyelenggaraan Desa Layak Anak (Delana)

Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM)

Penyelenggaraan pameran pembangunan/promosi produk usaha masyara kat tingkat desa

Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yg dilaksanakan oleh Pemde

s)

Belanja Barang dan Jasa

Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian

Pemeliharaan Pasar DesalKios Milik Desa

Belanja Barang dan Jasa

Pembangunan/Rehab Pasar DesalKios Milik Desa

Belanja Modal

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DAN MENDESAK DE

Sub Bidang Penanggulangan Bencana

Kegiatan Penanggulanan Bencana

Belanja Tidak Terduga

1.475.ooo,oo

1.475.000,00

4.400.000,00

7.300.000,00

7.300.000,00

210.120.000 00

82.150.000,00

79.350.000,00

79.350.000,00

2.800.000,00

2.800.000,00

9.300.000,00

9.300.000,00

9.300.000,00

15.700.000,00

9.550.000,00

9.550.000,00

1.150.000,00

1.150 000,00

5.000.000,00

5.000.000,00

1.500.ooo,oo

1.500.000,00

1.500.000,00

13.300.000,00

13.300.000,00

13.300.000,00

88.170.000,00

2.000.000,00

2.000.000,00

86.170.000,00

86.170.000,00

46.000.000 00

5.000.000,00

5.000.000,00

5.000.000,00

DDS

DOS

DDS

DDS

DOS

DDS

DDS

DDS

DOS

DOS

DDS

DDS

 

KODE

REKENING

URAIAN

ANGGARAN

SUMBERDANA

1

2

3

4

5

5.2.

5.2.00

5.2.00

5.3.

5.3.00

5.3.00

5.4.

5.4.

6.

6.1.

6.2.

Sub Bidang Keadaan Darurat

Penanganan Keadaan Darurat

Belanja Tidak Terduga

Sub Bidang Keadaan Mendesak Penanganan Keadaan Mendesak

Belanja Tidak Terduga

5.000.000,00

5.000.000,00

5.000.000,00

36.000.000,00

36.000.000,00

36.000.000,00

DOS

DOS

JUMLAH BELANJA

1.866.117.142,00

SURPLUS 1 (DEFISIT)

(143.538.942,00)

PEMBIAYAAN

Penerimaan Pembiayaan

Pengeluaran Pembiayaan

158.538.942,00

15.000.000,00

PEMBIAYAAN NETTC

143.538.942,00

 

SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN

0,00

 

 

Dokumen Lampiran : INFO GRAFIS APBKAL 2024 KALURAHAN PATUK, KAPANEWON PATUK, KABUPATEN GUNUNGKIDUL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI