PANDUAN PENANGANAN BENCANA DI DESA
KAYADI 11 September 2024 11:02:46 WIB
Indonesia dengan segenap kondisi geografis, demografis, dan sosiologis menjadikannya rawan terhadap bencana baik alam, non alam, maupun bencana sosial. Banyak ancaman dan risiko yang sering menghantui masyarakat sekitar. Maka dari itu diperlukan panduan penanganan terkait bencana, khususnya di desa. Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Keputusan nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa.
Dokumen Lampiran : PANDUAN PENANGANAN BENCANA DI DESA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENYERAHAN BLT PERIODE BULAN DESEMBER 2024
- RAPAT KOORDINASI PAMONG DAN BAMUSKAL KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUM BAPAK SUKIMAN WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES RT 23
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN BLT DD PERIODE NOVEMBER 2024
- GANDENG PUSKESMAS PATUK I, PEMKAL PATUK LAKUKAN SOSIALISASI GERMAS
- PENGIRIMAN LOGISTIK PILKADA GUNUNGKIDUL KEPADA PPS KALURAHAN PATUK