PADUKUHAN GLUNTUNG DAN SUMBERTETES MELAKSANAKAN IMUNISASI JAPANESE ANCEPALITIS DI PENDOPO ISMAYA KAL
KAYADI 02 Oktober 2024 12:54:26 WIB
Patuk, 2 Oktober 2024 pukul 08.00 wib dilaksanakan pemberian imunisasi Japanese Ancepalitis kepada Anak berusis 9 bulan ke atas di Pendopo Ismaya Kalurahan Patuk. Jadwal dari UPT Puskesmas Patuk I hari ini adalah menyasar pada Padukuhan Gluntung dan Padukuhan Sumbertetes, sejak pagi hari kader Posyandu kedua padukuhan susah memadati area vaksin untuk melakukan pendaftaran peserta vaksin. Imunisasi Japanese Encephalitis (JE) adalah vaksin yang diberikan untuk mencegah penyakit radang otak yang disebabkan oleh virus Japanese Encephalitis. Imunisasi ini dianjurkan untuk:
- Bayi yang berusia 9 bulan ke atas, terutama di daerah endemis atau yang akan bepergian ke daerah endemis
- Wisatawan yang akan singgah di daerah endemis selama satu bulan atau lebih
- Orang dewasa berusia 18–65 tahun yang akan melakukan perjalanan ke wilayah endemis
Imunisasi JE diberikan dalam dua sesi dengan interval 28 hari. Untuk orang dewasa, suntikan kedua sebaiknya diberikan setidaknya 7 hari setelah suntikan pertama. Untuk perlindungan jangka panjang, booster dapat diberikan 1–2 tahun setelah imunisasi pertama. Imunisasi JE diberikan secara gratis di pos-pos imunisasi yang disiapkan oleh Puskesmas. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan berakhir pukul 10.45 wib.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN LURAH PATUK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- JALAN SEHAT DAN SENAM MASSAL PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN PATUK KE 95
- PERKUAT KERJASAMA, PEMERINTAH KALURAHAN PATUK LAKUKAN MOU DENGAN KEJARI GUNUNGKIDUL
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH IBU SUTIYEM WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES
- BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020