PELATIHAN DAN PENYULUHAN BATIK CAP KELOMPOK BATIK KENCONO RUKMI
KAYADI 21 Oktober 2024 08:54:27 WIB
PATUK, Pemerintah Kalurahan Patuk menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan batik cap kepada Kelompok Batik Kencono Rukmi Kalurahan Patuk, Kamis (17/10/2024). Bertempat di Balai Kalurahan Patuk, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Kelomok Batik Kencono Rukmi. Narasumber dalam pelatihan tersebut adalah praktisi batik, Malik Rosyidi yang merupakan pengrajin batik dari Kapanewon Ngawen Kabupaten Gunungkidul. Materi yang diberikan terkait teknis membatik dengan menggunakan alat cap sampai dengan pewarnaan. Selain itu Kelompok Batik Kencono Rukmi juga melakukan praktik langsung, sehingga dapat langsung memahami penggunaan alat dan bahan dalam pembuatan batik menggunakana alat cap.
Kegiatan pelatihan dan penyuluhan ini adalah salah satu dukungan pemerintah Kalurahan Patuk untuk memajukan industri batik di Gunungkidul khususnya untuk Kelompok Batik Kencono Rukmi. Lurah Patuk Catur Bowo berharap, dengan mengundang praktisi batik tersebut dapat memberikan ilmu, wawasan serta motivasi kepada Kelompok Batik Kencono Rukmi agar tetap semangat dalam mengembangkan keterampilannya dalam memproduksi batik khususnya motif khas Patuk. Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga siang hari tersebut berjalan lancar dan mendapat antusias dari Kelompok Batik Kencono Rukmi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN LURAH PATUK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- JALAN SEHAT DAN SENAM MASSAL PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN PATUK KE 95
- PERKUAT KERJASAMA, PEMERINTAH KALURAHAN PATUK LAKUKAN MOU DENGAN KEJARI GUNUNGKIDUL
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH IBU SUTIYEM WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES
- BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020