PELANTIKAN ANGGOTA KPPS KALURAHAN PATUK
KAYADI 07 November 2024 13:53:53 WIB
PATUK, Panitia Pemilihan Umum (PPS) Kalurahan Patuk melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji kepada Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bertempat di Pendopo Ismaya Balai Kalurahan Patuk, acara ini turut dihadiri perwakilan KPU Kapanewon Patuk, Bawaslu, Lurah Patuk, Ketua dan Sekretariat PPS, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta calon anggota KPPS. Kegiatan pelantikan anggota KPPS ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pada pelaksanaan PILKADA Tahun 2024 ini, Kalurahan Patuk terdiri dari 4 TPS dengan jumlah anggota KPPS sebanyak 28 orang. Setelah dilakukan pengambilan sumpah janji, anggota KPPS secara resmi bekerja hingga tanggal 8 Desember 2024 sesuai dengan Keputusan KPU No 475 Tahun 2024. Setelah pelantikan berlangsung, PPS memberikan sedikit pengarahan terkait tahapan, tugas, dan kewajiban yang akan dilakukan oleh anggota KPPS.
Lurah Patuk Catur Bowo berpesan kepada seluruh anggota KPPS untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin, serta berharap pada hari pemungutan dapat berlangsung dengan lancar dan aman. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berjalan dengan khidmat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN LURAH PATUK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- JALAN SEHAT DAN SENAM MASSAL PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN PATUK KE 95
- PERKUAT KERJASAMA, PEMERINTAH KALURAHAN PATUK LAKUKAN MOU DENGAN KEJARI GUNUNGKIDUL
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH IBU SUTIYEM WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES
- BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020