PERATURAN LURAH PATUK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL

KAYADI 19 Mei 2025 08:18:50 WIB

Berikut merupakan Peraturan Lurah Patuk Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Pertama Atas Peraturan Lurah Patuk Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Patuk Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Nomor B/100.3.8.1/28/2025 Terdapat perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 menyesuaikan kebijakan pemerintah. Selain itu terdapat penyesuaian sesuai SK Bupati Gunungkidul Nomor 314/KPTS/2024 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan dan Upah Tetap Staf Pamong Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025. Terdapat juga beberapa penghapusan pos kegiatan seperti Pembangunan Kios, Sosialisasi Gapoktan, Dum Irigasi yang nantinya akan dialokasikan untuk Penyertaan Modal BumKal Ketahanan Pangan.

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH APBKAL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI