SATPOL PP DIY SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2017

KAYADI 20 Oktober 2025 10:20:58 WIB

PATUK, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Senin (20/10) pagi. Acara tersebut bertempat di Pendopo Ismaya Balai Kalurahan Patuk. Kegiatan ini dihadiri Lurah beserta Pamong Kalurahan, Bamuskal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Anggota Linmas Kalurahan.

Dalam sambutannya, Lurah Patuk Catur Bowo menyampaikan ketentraman dan ketertiban umum sangat penting untuk dijaga. Harapannya dengan sosialisasi ini seluruh masyarakat dapat memahami kewajibannya, serta Bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis.

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Bapak Nur Rosyid selaku staf ahli anggota DPRD DIY, yang memberikan paparan materi mengenai isi dan ketentuan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017, serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI