Pemerintah Kapanewon Patuk Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026

KAYADI 11 Februari 2026 17:55:06 WIB

PATUK, Dalam rangka menindaklanjuti pasal 45 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kapanewon Patuk menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa 2026 pada hari Rabu (11/02/2026) bertempat di Pendopo Kapanewon Patuk.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh Panewu Anom Kapanewon Patuk, Kepala Jawatan Praja, serta carik dan danarta se-Kapanewon Patuk yang terlibat dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan desa. Narasumber dalam kegiatan ini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul.

Materi yang disampaikan dalam Bimtek meliputi penyusunan APBDes, tata cara penatausahaan keuangan, penggunaan aplikasi sistem keuangan desa, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini, diharapkan seluruh perangkat desa semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dokumen Lampiran : bimtek keu


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI