PENYULUHAN HUKUM OLEH DEPARTEMEN HUKUM PERDATA DARI UGM
KAYADI 09 November 2022 09:37:12 WIB
Selasa, 8 November 2022 siang ini pukul 13.00 wib telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Departemen Hukum Perdata dari
Universitas Gajah Mada Yogyakarta, acara ini dihadiri oleh seluruh Pamong Kalurahan Patuk dan Ketua Bamuskal Kalurahan PAtuk.
Acara berlangsung dipandu oleh MC Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H,.MH dan dimoderatori oleh Susilo Andi Dharma, S.H.,M.H,
pada kesempatan siang hari ini, narasumber Dr. Ninik Darmini, S.H.,M.Hum menyampaikan beberapa point penting dalam pembuatan
surat perjanjian kerjasama dengan investor, diantaranya
- perjanjian dg isntansi minimal harus perjanjian tertulis atau notariil.
dibuat perjanjian tertulis karena, harus ada kontrak.
fungsi kontrak ada 2, yaitu :
- agar tidak terjadi sengketa, ada hubungan hukum antara 2 pihak.. dibuat teliti. negosiasi utk
pra kontraktual, berisi negosiasi hak dan kewajiban, jika kontrak memberi keuntungan utk kedua belah pihak, hak dan kewajiban seimbang.
- mencegah terjadinya fraud (kecurangan) dengan memberikan detail transaksi yg kompleks,.
fungsi kontrak sbg alat untuk menyelesaikan masalah apabila terjadi wan prestasi. Didalamnya tertuang klausul sanksi. diselesaikan berdasarkan perjanjian, tidak perlu ke pengadilan, perjanjian yg baik sudah dapat menyelesaikan masalah itu sendiri. Ada alternatif penyelesaian sengketa.
Perjanjian Yg Baik Harus Memenuhi :
- kesepakatan, sepakat yg baik tanpa unsur paksaan, penyalahgunaan keadaan, salah penafsiran, penipuan dll.
- kecakapan
terampil dan bertanggungjawab, kedewasaan, tidak dibawah pengampuan, genap 18th, blm 18 th tp sdh menikah masuk dewasa.
- hal tertentu
pokok yg diperjanjikan harus tertentu, misal tanah sebagai objeknya
- Pembukaan atau awal akta, penulisan tanggal disertai dg hurufnya
- Komparisi misal penyewa dan pemberi sewa, nama, ttl, NIK atau apa yg ada didalam KTP, KTP difc untuk mengikat
- Premis berisi latar belakang, dasar hukum.
- isi perjanjian diwujudkan dalam pasal2
ada definisi, penegasan persetujuan pihak, penjelasan pokok perjanjian, hak dan kewaji iban, larangan, hal hal ttg ukuran wanprestasi, force majeure, pilihan hukum, pilihan forum addendum.
negosiator harus punya prinsip ekonomi dan prinsip bisnis, hak dan kewajiban harus seimbang.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENYERAHAN BLT PERIODE BULAN DESEMBER 2024
- RAPAT KOORDINASI PAMONG DAN BAMUSKAL KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUM BAPAK SUKIMAN WARGA PADUKUHAN SUMBERTETES RT 23
- APEL RUTIN PEMERINTAH KALURAHAN PATUK
- PENYERAHAN BLT DD PERIODE NOVEMBER 2024
- GANDENG PUSKESMAS PATUK I, PEMKAL PATUK LAKUKAN SOSIALISASI GERMAS
- PENGIRIMAN LOGISTIK PILKADA GUNUNGKIDUL KEPADA PPS KALURAHAN PATUK