PENYULUHAN HUKUM OLEH DEPARTEMEN HUKUM PERDATA DARI UGM

KAYADI 09 November 2022 09:37:12 WIB

Selasa, 8 November 2022 siang ini pukul 13.00 wib telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Departemen Hukum Perdata dari

Universitas Gajah Mada Yogyakarta, acara ini dihadiri oleh seluruh Pamong Kalurahan Patuk dan Ketua Bamuskal Kalurahan PAtuk.

Acara berlangsung dipandu oleh MC Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H,.MH dan dimoderatori oleh Susilo Andi Dharma, S.H.,M.H,

pada kesempatan siang hari ini, narasumber Dr. Ninik Darmini, S.H.,M.Hum menyampaikan beberapa point penting dalam pembuatan

surat perjanjian kerjasama dengan investor, diantaranya

  1. perjanjian dg isntansi minimal harus perjanjian tertulis atau notariil.

dibuat perjanjian tertulis karena, harus ada kontrak.

 fungsi kontrak ada 2, yaitu :

  • agar tidak terjadi sengketa, ada hubungan hukum antara 2 pihak.. dibuat teliti. negosiasi utk

pra kontraktual, berisi negosiasi hak dan kewajiban, jika kontrak memberi keuntungan utk kedua belah pihak, hak dan kewajiban seimbang.

  • mencegah terjadinya fraud (kecurangan) dengan memberikan detail transaksi yg kompleks,.

fungsi kontrak sbg alat untuk menyelesaikan masalah apabila terjadi wan prestasi. Didalamnya tertuang klausul sanksi. diselesaikan berdasarkan perjanjian, tidak perlu ke pengadilan, perjanjian yg baik sudah dapat menyelesaikan masalah itu sendiri. Ada alternatif penyelesaian sengketa.

Perjanjian Yg Baik Harus Memenuhi :

  1. kesepakatan, sepakat yg baik tanpa unsur paksaan, penyalahgunaan keadaan, salah penafsiran, penipuan dll.
  2. kecakapan

terampil dan bertanggungjawab, kedewasaan, tidak dibawah pengampuan, genap 18th, blm 18 th tp sdh menikah masuk dewasa.

  1. hal tertentu

pokok yg diperjanjikan harus tertentu, misal tanah sebagai objeknya

  1. Pembukaan atau awal akta, penulisan tanggal disertai dg hurufnya
  2. Komparisi misal penyewa dan pemberi sewa, nama, ttl, NIK atau apa yg ada didalam KTP, KTP difc untuk mengikat
  3. Premis berisi latar belakang, dasar hukum.
  4. isi perjanjian diwujudkan dalam pasal2

ada definisi, penegasan persetujuan pihak, penjelasan pokok perjanjian, hak dan kewaji iban, larangan, hal hal ttg ukuran wanprestasi, force majeure, pilihan hukum, pilihan forum addendum.

negosiator harus punya prinsip ekonomi dan prinsip bisnis, hak dan kewajiban harus seimbang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI