SK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PUJIYONO 28 Februari 2020 12:37:14 WIB

 

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR     /KPTS/2020

TENTANG

PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD)

TAHUN 2020

 

KEPALA DESA PATUK,

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

:

a.     bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD;

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD);

 

Mengingat

:

1.  Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur , Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI. Yogyakarta;

 

 

2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

 

 

3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 4944);

 

 

4.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

5.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

 

 

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016  tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014  tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa );

 

 

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

 

10.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa;

 

 

11.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

12.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK 07/ 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;

 

 

13.  Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005 - 2025;

 

 

14.  Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan desa.

 

 

15.  Peraturan Desa Patuk Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Patuk Tahun 2014-2019;

 

 

16.  Peraturan Desa Patuk Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Patuk Tahun Anggaran 2020;

 

 

17.  Peraturan Desa Patuk Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Patuk Tahun Anggaran 2020.

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Menetapkan Susunan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Keputusan ini.

KEDUA

:

Dalam menjalankan tugasnya Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) hendaklah sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku.

KETIGA

:

Segala sesuatu yang timbul akibat dari keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Patuk Tahun Anggaran 2020.

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di Patuk

pada tanggal 02 Januari 2020

Kepala Desa Patuk

 

 

 

CATUR BOWO

 

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:

  1. Bupati Gunungkidul;
  2. Kepala DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul;
  3. 3. Camat Patuk;
  4. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Patuk.

 

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR      /KPTS/2020

TENTANG

PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD) TAHUN 2020

 

SUSUNAN PPKD

No

Nama

Jabatan

Tugas

1.

CATUR BOWO

 

Kepala Desa

Penanggungjawab / Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)

2.

AJAD SULAIMAN, S.IP

Sekretaris Desa

Selaku koordinator PPKD :

1.  Mengoordinasikan penyusunan     dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;

2.  mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;

3.  mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;

4.  mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;

5.  mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa

6.  melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;

7.  melakukan verifikasi terhadap RAK Desa;

8.  melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa; dan

9.  melakukan verifikasi terhadap pengajuan SPP.

3.

ARSIL NOVA TRINUGROHO, S.IP

Kasi. Pemerintahan

Bertindak sebagai PPKD :

1.  melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai  bidang tugasnya;

2.  melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

3.  mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

4.  menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

5.  menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

6.  menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

4.

SUMADI

Kasi. Kesejahteraan

5.

KAYADI

Kasi. Pelayanan

6.

DALIJAN

Kaur. Perencanaan

7.

OKTAVIA EKA PURNAMI

Kaur. Tata Usaha dan Umum

8.

ETRI MARYANI

Kaur. Keuangan

Fungsi Kebendaharaan :

1.  menyusun RAK Desa; dan

2.  melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

9.

ROHMAT IKHSANUDIN, S.KOM

Staf Kasi Kesejahteraan

Pembantu Pelaksana Fungsi Kebendaharaan

 

 

Patuk,02 Januari 2020

KEPALA DESA PATUK

 

 

 

CATUR BOWO