SK PENGURUS RUMAH DESA SEHAT

PUJIYONO 28 Februari 2020 11:49:39 WIB

 

 

 

 

KEPALA DESA PATUK KECAMATAN PATUK

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR : ....../KPTS/2020

 

TENTANG

PEMBENTUKAN RUMAH  DESA SEHAT

DESA  PATUK KECAMATAN PATUK

 

KEPALA DESA PATUK ,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa perlunya Sekretariat Bersama bagi pegiat pemberdayaan masyarakat Desa dan pelaku Pembangunan Desa (Kader Posyandu, Guru PAUD, Kader Kesehatan, Unit Layanan Kesehatan, Unit Layanan Pendidikan, Kader PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat) yang peduli dalam upaya pencegahan Stunting dengan membentuk Rumah Desa Sehat (RDS);

 

 

b.

bahwa Rumah Desa Sehat sebagaimana huruf  a dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Sumber Dana Manusia utamanya bidang kesehatan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Patuk Kecamatan Patuk tentang Pembentukan Rumah Desa Sehat;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

3. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2  Tahun 2015;

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;

 

 

6.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;

 

 

7.

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;

 

 

8.

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergratif;

 

 

9.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;

 

 

10.

Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;

 

 

11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;

 

 

12.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

 

 

13.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun  Anggaran 2020;

 

 

14.

Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 07/PMD.00.01/II.2019 tentang Konvergensi Pencegahan Stunting;

 

 

15.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 80);

 

 

16.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61);

 

 

17.

Peraturan Desa Patuk Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa;

 

 

19.

Peraturan Desa Patuk Nomor 6 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020;

 

 

 

Peraturan Desa Patuk Nomor 10 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020;

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

KESATU

:

:

 

 

Membentuk Rumah Desa Sehat  (RDS) di Desa Patuk Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul;

KEDUA

:

 

Menetapkan Pengurus Forum Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai pelaksana kegiatan di Desa Patuk Kecamatan Patuk sebagaimana susunan terlampir;

KETIGA

:

 

Menetapkan Rumah Desa Sehat (RDS) merupakan sekretariat bersama pegiat pemberdayaan masyarakat Desa dan pelaku pembangunan Desa yang meliputi Kader Posyandu, Guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting;

KEEMPAT

:

 

Fungsi Rumah Desa Sehat sebagai :

a.  Pusat informasi Pelayanan Sosial dasar di desa khususnya bidang kesehatan, yang meliputi :

-          Pelatihan Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, promosi kesehatan, pengasuhan anak usia 0-2 tahun, sanitasi lingkungan, pencegahan penyakit;

b.  Ruang literasi kesehatan di Desa, yang meliputi:

-          Pembentukan perpustakaan bidang kesehatan, seminar dan diskusi tentang kesehatan, pengembangan beragama inovasi tentang peningkatan upaya preventif dan promotif bidang kesehatan di desa;

c.  Wahana (wadah) komunikasi, informasi dan edukasi tentang kesehatan di desa, yang meliputi :

-          Kesehatan Ibu dan Anak, pelayanan gizi terintegrasi, penyediaan air bersih dan sanitasi, pengasuhan anak 0-2 tahun, kebijakan konvergensi pencegahan stunting;

d.  Promosi Kesehatan,  yang meliputi :

-          Kebijakan untuk mendukung pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mendukung perilaku PHBS melalui kemitraan atau jaringan kerja, meningkatkan kerjasama masyarakat dan pemerintah khususnya kesehatan lingkungan di tempat-tempat umum dan menggalang dukungan pendapat umum melalui media komunikasi tentang program PHBS;

e.  Forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang kesehatan, yang meliputi :

-          Identifikasi dan analisis basis data layanan dasar, rembug stunting, musyawarah pedukuhan dan atau musyawarah desa, diskusi tematik, fasilitasi Kegiatan Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), kunjungan keluarga rentan, pengembangan media komunitas;

f.   Pusat pembentukan dan pengembangan Kader Pembangunan Manusia, yang meliputi :

-          Pembentukan, Pelatihan, Kegiatan bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM);

KELIMA

:

 

Dalam melaksanakan tugasnya Forum Rumah Desa Sehat (RDS) bertanggungjawab kepada Kepala Desa;

KEENAM

:

 

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan Kepala Desa ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dan/atau sumber dana lainnya yang sah;

KETUJUH

:

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dibetulkan sebagaimana mestinya apabila terdapat kesalahan.

 

                                                                               Ditetapkan di Desa Patuk

                                                                               Pada tanggal      Januari 2020

                                                                               KEPALA DESA PATUK

                                                                                                                     

 

                                                                               ( CATUR BOWO )

 

Salinan Keputusan Kepala Desa ini disampaikan Kepada Yth. :

  1. Kepala DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul.
  2. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
  3. Camat Patuk Kabupaten Gunungkidul.
  4. 4. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Patuk Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
  5. 5. Saudara :

      Untuk diketahui dan/atau dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA PATUK

NOMOR    /KPTS/2020

TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN PENGURUS HARIAN RUMAH DESA SEHAT DESA PATUK

 

PENGURUS FORUM RUMAH DESA SEHAT (RDS)

DESA PATUK

NO.

JABATAN  DALAM FORUM

NAMA

KETERANGAN

1.

PELINDUNG

CATUR BOWO

Lurah Desa

2.

KOORDINATOR

KAYADI

 

DALIJAN

Kasi Pelayanan/Toma

Kaur Perencanaan

3.

SEKRETARIS

RISWANTI

KPM

4.

BENDAHARA

NUR LAPIAH

KPM

5.

BIDANG PEMANTAUAN LAYANAN IBU HAMIL

1. Sri Mulyani

2. Siti Nurjanah

3. Siti Wulandari

4. Riris Widayanti

5. Yantinah

Kader Posyandu + Toma

6.

BIDANG PEMANTAUAN  LAYANAN BAYI USIA 0 – 2 TAHUN

1. Windarti

2. Watinah

3. Atik Khoiriyah

4. Budi Lestari

5. Ismiyati

Kader Posyandu + Kader PAUD

7.

BIDANG PEMANTAUAN LAYANAN ANAK USIA 2 – 6 TAHUN

1. Yuntari

2. Rimbawati

3. Sugiyanti

4. Dwi Injeksiyati

5. Eni Supargiyanti

Kader PAUD + Tokoh Masyarakat (Toma)

 

KEPALA DESA PATUK

 

 

CATUR BOWO

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LAYANAN INFORMASI